• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Rabu, 16 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Gubernur Usulkan Penyesuaian Perda tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali

by
Februari 15, 2018
in Nasional
0
Gubernur Usulkan Penyesuaian Perda tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali

Gubernur Bali Made Mangku Pastika Pastika saat menghadiri Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali, Senin (12/2/2018). (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarabali.com – Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali yang sudah berusia 26 tahun perlu disesuaikan dengan perkembangan Bali saat ini.

“Aspek substansif perlu kajian, karena perda dimaksud hanya mengatur substansi dasar, yaitu menjelaskan dan mengatur azas dan tujuan, kedudukan dan fungsi pembentukan Badan Bahasa dan Aksara Bali yang tugasnya melaksanakan pembinaan dan pembiayaan,” kata Pastika saat menghadiri Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali, Senin (12/2/2018).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Rapat paripurna tersebut diisi agenda pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas, dan Pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.

Pastika mengatakan bahasa, aksara, dan sastra Bali sebagai satu unsur kebudayaan daerah yang adiluhung memerlukan perhatian semua kalangan. Itu sebabnya, harus terus diupayakan pelestarian dan pengembangannya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. (Sir)

 

Previous Post

Satu per Satu Anggota Polda Bali Diperiksa Propam, Ada Apa?

Next Post

4.223 Puskesmas di Indonesia telah Terakreditasi

Next Post
4.223 Puskesmas di Indonesia telah Terakreditasi

4.223 Puskesmas di Indonesia telah Terakreditasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In