Denpasar, suarabalo.com – Gubernur Bali Made Mangku Pastika menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Bali Goro Ekanto tentang Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan serta Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Rabu (20/12/2017).
Sebelum penandatangan kesepakatan, Goro Ekanto mengatakan penerapan KSWP merupakan salah satu bentuk aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan berdasarkan Inpres No. 7 Tahun 2015 serta Permendagri No. 112 Tahun 2016.
Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini, menurut dia, target pajak tidak tercapai dimana salah satu penyebabnya adalah rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
“Dengan penerapan sistem ini, sebelum mendapatkan layanan publik, maka status perpajakan wajib pajak akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Jika wajib pajak belum melaksanakan kewajibannya, maka diminta untuk melakukan pelaporan terlebih dahulu,” kata Goro Ekanto.
Dengan penerapan KSWP ini, dia berharap akan terbangun sistem perpajakan yang lebih baik, dimana semua masyarakat yang sudah berpenghasilan melakukan kewajiban mereka untuk membayar pajak.
Gubernur Pastika, didampingi sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurut Pastika, pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban wajib pajak untuk ikut bergotong royong melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Menurut Pastika, pajak merupakan ujung tombak pembangunan negara dan kewajiban warga negara untuk berkonstribusi pada negara dengan membayar pajak.
“Ada hak dan ada kewajiban. Sebagai warga negara, kita berhak atas layanan publik. Di sisi lain, kita berkewajiban untuk membayar pajak. Jadi, lakukan kewajiban kita. Warga yang baik taat bayar pajak,” ujarnya. (Mkf/Sir)