Dewan Pembina GTI Provinsi Bali, Pande Mangku Rata (kanan) saat di Kejaksaan Agung RI, Kamis (7/11/2024). (foto:istimewa)
Jakarta, suarabali.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Bali melaporkan berbagai dugaan kasus Korupsi, ke Kejaksaan Agung RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 November 2024.
Pelaporan ini mencakup proyek-proyek pembangunan dan dana publik di Provinsi Bali yang diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak.
Dewan Pembina GTI Provinsi Bali, Pande Mangku Rata, menyatakan bahwa langkah ini didasarkan pada hak masyarakat untuk berperan dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam Pasal 41 disebutkan bahwa masyarakat dapat berperan dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Adapun sejumlah proyek di Provinsi Bali yang dilaporkan GTI ke lembaga penegak hukum mencakup proyek jalan tol Gilimanuk–Mengwi dan Pusat Kebudayaan Bali (PKB).
Pande menyebut terdapat dugaan pengaburan aset terkait proyek jalan tol yang melibatkan sejumlah pejabat. Sedangkan pada proyek PKB, ada dugaan penggunaan pinjaman dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp1,5 triliun yang perlu ditelusuri lebih lanjut. “Kami menduga ada kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut,” ungkap Pande.
Lebih lanjut dikatakan Pande, dugaan KKN juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Bangli. Pande menyebutkan bahwa laporan ke Kejaksaan Agung dan KPK juga mencakup berbagai persoalan, seperti dugaan korupsi dana desa, proyek fiktif, gratifikasi jabatan, bantuan sosial, dan pungutan liar terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dalam laporan dugaan korupsi di Kabupaten Bangli, beberapa oknum pejabat diduga melakukan manipulasi untuk kepentingan pribadi, yang menghambat pembangunan dan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah,” ujarnya, dikutip dari nusabali.com.
Selain itu, lanjut Pabde, di Kabupaten Gianyar, GTI melaporkan adanya dugaan korupsi terkait pembangunan pasar rakyat, pungutan liar terhadap ASN, dan penyalahgunaan dana desa. Pande menjelaskan, pembangunan pasar rakyat yang dilakukan saat pandemi COVID-19 tersebut diduga menghabiskan anggaran besar dengan indikasi ketidakwajaran. “Selain itu, pungli terhadap ASN dengan alasan iuran suka duka dan penggunaan dana desa juga kami laporkan,” tambahnya.
Tingkat kasus KKN di Bali saat ini menurut Pande, cukup mengkhawatirkan. Dari sembilan kabupaten/kota, GTI mencatat bahwa setidaknya setengah dari wilayah tersebut pernah tersandung masalah korupsi. “Bali seharusnya menjadi daerah yang santun dan menjunjung tinggi adat serta budaya. Kami berharap budaya korupsi tidak terus berlanjut di Bali,” tuturnya.
“GTI mengharapkan laporan ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang agar ada efek jera bagi yang diduga terlibat,” tuntas Pande. (*)