• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 21 Juni 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Ge Pamungkas dan Joshua Dituduh Menista Agama, Ini Kata Hendardi

by
Januari 12, 2018
in Nasional
0
Ge Pamungkas dan Joshua Dituduh Menista Agama, Ini Kata Hendardi

Ketua SETARA Institute, Hendardi. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Dua komika populer Indonesia, Ge Pamungkas dan Joshua Suherman, dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan penistaan agama. Untuk ke sekian kalinya, ‘pasal karet’ penodaan agama kembali digunakan sebagai dalih untuk membungkam kebebasan berekspresi dan penyampaian kritik sosial.

Dalam materi stand up comedy yang ditampilkan, Ge sesungguhnya menyampaikan kritik sosial atas kecenderungan beberapa kelompok yang gemar melakukan framing opini atas isu-isu sosial-politik dengan menggunakan agama, termasuk dalam isu banjir Jakarta, seperti yang dipersoalkan oleh Ge.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Sedangkan Joshua, dalam materi stand up yang dibawakan, sejatinya memberikan kritik keras atas perilaku sebagian masyarakat yang gemar melakukan diskriminasi sosial berdasarkan SARA, termasuk dalam profesi artis, sebagaimana satire yang disampaikan oleh Joshua.

“Dengan demikian, jelas bahwa kedua komika tersebut sama sekali tidak menistakan agama tertentu, tetapi menyampaikan kritik tentang perilaku sosial sebagian kelompok masyarakat dalam menggunakan agama dan doktrin-doktrin di dalamnya,” kata Ketua SETARA Institute, Hendardi, di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Jika ditelisik profil kelompok pelapor, menurut Hendardi, sangat jelas bahwa mereka merupakan bagian dari kelompok yang secara berpola menggunakan agama dalam usaha untuk menguasai wacana publik, bahkan untuk kepentingan-kepentingan ekonomi-politik tertentu.

“Kelompok pelapor tampak jelas sedang menggunakan pasal penodaan agama terhadap kritik sosial yang disampaikan komika ini untuk memelihara eksistensinya dalam ruang-ruang publik sebagai ‘polisi agama’ dan untuk meningkatkan daya tawar politik mereka,” kata Hendardi dalam rilisnya yang dikirimkan ke suarabali.com.

Selain itu, kata dia, kelompok tersebut juga sedang mengekspresikan afiliasi kelompok mereka dalam pembelahan politik yang sengaja didesain oleh kelompok tertentu pasca Pilpres 2014 dan Pilkada DKI Jakarta yang lalu.

Sebagaimana viral di beberapa media sosial, komika populer lainnya juga mengangkat isu sensitif agama dalam menyampaikan kritik sosial melalui stand-up comedy. Namun, tidak dipersoalkan oleh kelompok ini, karena dalam perhelatan politik elektoral di DKI Jakarta yang lalu termasuk dalam pendukung kubu politik yang mereka usung.

“Mencermati konteks tersebut, pihak kepolisian hendaknya tidak secara gegabah melakukan tindakan kepolisian atau meningkatkan status pelaporan penistaan agama ini dalam proses hukum. Proses hukum atas dua komika tersebut nyata-nyata akan mengancam kebebasan berekspresi serta membungkam kreativitas dalam menyampaikan kritik sosial dan dalam berkesenian,” papar Hendardi.

Modus penggunaan dalil penodaan agama di atas inline dengan beberapa kasus lainnya pasca reformasi, yang dalam catatan SETARA Institute hingga akhir 2017 mencapai 109 kasus.

Oleh sebab itu, menurut Hendardi, pemerintah harus menghentikan kriminalisasi dengan dalil penodaan agama. Pemerintah juga harus menunjukkan keseriusan untuk menghapus pasal penodaan agama dalam KUHP, PNPS, dan UU ITE.

Hendardi menilai, tingginya subjektivitas dan elastisitas dalam pasal penodaan agama bertentangan dengan asas legalitas dalam konstruksi hukum positif. Sehingga, tidak memberikan kepastian hukum dan tidak berkontribusi signifikan bagi terwujudnya tertib sosial, tertib hukum, dan keadilan.

Permisivitas pemerintah untuk merespons kegenitan-kegenitan politis melalui pelaporan penodaan agama dan ketidakseriusan dalam mengeliminasi dalil penodaan agama dalam sistem hukum nasional akan mengakibatkan semakin banyak korban.

“Selain itu, dalil tersebut akan terus dimanfaatkan kelompok kepentingan dan ekonomi-politik tertentu untuk kepentingan-kepentingan subjektif mereka,” pungkasnya. (Tjg/Sir)

Previous Post

Bareskrim Polri Tangkap Pengoplos Gas LPG di Tangerang

Next Post

DPR Minta Seluruh Stakeholders Sukseskan Asian Games 2018

Next Post
DPR Minta Seluruh Stakeholders Sukseskan Asian Games 2018

DPR Minta Seluruh Stakeholders Sukseskan Asian Games 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

3 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

3 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

3 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

3 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In