Dua pria asal Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana saat diamankan warga dan pecalang di Banjar Lemodang, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.
Jembrana, suarabali.co.id – Polisi mengamankan dua orang warga Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana saat Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1946, Senin 11 Maret 2024 kemarin.
Kedua pria tersebut berinisial AB (21) dan MR (23) yang diduga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat saat Hari Nyepi di pinggir pantai Banjar Lemodang, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Bali.
Keduanya yang merupakan warga Desa Air Kuning ini awalnya berangkat dengan sepeda motor menuju Desa Perancak.
Mereka kemudian menuju Perancak dengan mengendari sepeda motor kenalpot brong.
Saat naik dari pantai menuju kebun, sepeda motor yang dikendarai tidak kuat sehingga ketika gas ditarik, suara knalpot mengeluarkan suara keras dan mengganggu masyarakat sekitar dan terjadi kesalahpahaman antara kedua terlapor dan masyarakat.
Karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan saat Hari Suci Nyepi, keduanya akhirnya diamankan warga setempat serta Pecalang Desa Adat Perancak menuju Balai Banjar Lemodang.
Selanjutnya, mereka juga diamankan dan digiring menuju Polres Jembrana untuk penanganan lebih lanjut. (*)