Jakarta, suarabali.com – KPK bergerak cepat. Rabu (10/1/2018) sore ini, KPK akan menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. KPK akan mengumumkan status tersangka Fredrich sore ini.
“Ya, kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan, informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan,” kata Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK, Rabu (10/1/2018).
Menanggapi kabar penetapan status tersangka itu, Fredrich Yunadi merasa dibidik KPK. Dia menyebut penetapan tersangka itu sebagai kriminalisasi terhadap dirinya.
Bahkan, Fredrich melampirkan kutipan Ketua Tim Hukum DPN Peradi Supriyanto Refa yang disebut sudah melakukan pendampingan hukum. Menurut dia, seorang pengacara tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata.
“Diduga adanya kriminalisasi terhadap profesi advokat sebagaimana Pasal 16 UU Advokat juncto Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata, sejak advokat menerima kuasa,” ujar Fredrich mengutip pernyataan Refa dalam keterangannya, Rabu (10/1/2018).
Selain Fredrich Yunadi, KPK juga menetapkan status dokter RS Medika Permata Hijau, Dr dr Bimanesh Sutarjo, SpPD, KGH, sebagai tersangka. Hal itu dibenarkan Ketua Tim Hukum DPN Peradi, Sapriyanto Refa, yang juga mendapat kuasa membela Fredrich Yunadi.
“Iya, dr Bimanesh (sudah tersangka), iya bersama-sama (dengan Fredrich),” ujar Refa seperti diberitakan detik.com, Rabu (10/1/2018).
Refa menyebut nama Bimanesh ada di dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang ditujukan KPK kepada Fredrich. Dalam kasus ini, Fredrich telah menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
“Iya (peran Bimanesh) bersama-sama. Ada di surat pemberitahuan dimulainya penyidikannya, ada,” jelas Refa.
Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika insiden kecelakaan. Namun, setelah itu, Novanto dipindahkan ke RSCM Kencana.
Fredrich dalam kasus ini juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Selain Fredrich, ada 3 nama lainnya, yaitu Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto bernama Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah. (Dtk/Sir)