• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Minggu, 22 Juni 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Jadi Tersangka

by
Januari 10, 2018
in Nasional
0
Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Jadi Tersangka

Fredrich Yunadi. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – KPK bergerak cepat. Rabu (10/1/2018) sore ini, KPK akan menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. KPK akan mengumumkan status tersangka Fredrich sore ini.

“Ya, kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan, informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan,” kata Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK, Rabu (10/1/2018).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Menanggapi kabar penetapan status tersangka itu, Fredrich Yunadi merasa dibidik KPK. Dia menyebut penetapan tersangka itu sebagai kriminalisasi terhadap dirinya.

Bahkan, Fredrich melampirkan kutipan Ketua Tim Hukum DPN Peradi Supriyanto Refa yang disebut sudah melakukan pendampingan hukum. Menurut dia, seorang pengacara tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata.

“Diduga adanya kriminalisasi terhadap profesi advokat sebagaimana Pasal 16 UU Advokat juncto Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata, sejak advokat menerima kuasa,” ujar Fredrich mengutip pernyataan Refa dalam keterangannya, Rabu (10/1/2018).

Selain Fredrich Yunadi, KPK juga menetapkan status dokter RS Medika Permata Hijau, Dr dr Bimanesh Sutarjo, SpPD, KGH, sebagai tersangka. Hal itu dibenarkan Ketua Tim Hukum DPN Peradi, Sapriyanto Refa, yang juga mendapat kuasa membela Fredrich Yunadi.

“Iya, dr Bimanesh (sudah tersangka), iya bersama-sama (dengan Fredrich),” ujar Refa seperti diberitakan detik.com, Rabu (10/1/2018).

Refa menyebut nama Bimanesh ada di dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang ditujukan KPK kepada Fredrich. Dalam kasus ini, Fredrich telah menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

“Iya (peran Bimanesh) bersama-sama. Ada di surat pemberitahuan dimulainya penyidikannya, ada,” jelas Refa.

Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika insiden kecelakaan. Namun, setelah itu, Novanto dipindahkan ke RSCM Kencana.

Fredrich dalam kasus ini juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Selain Fredrich, ada 3 nama lainnya, yaitu Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto bernama Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah. (Dtk/Sir)

Previous Post

Tinjau Kapal Selam, Kali Ini Menteri Susi yang ‘Ditenggelamkan’

Next Post

KPK Minta Masyarakat Awasi Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah

Next Post
KPK Minta Masyarakat Awasi Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah

KPK Minta Masyarakat Awasi Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

3 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

3 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

3 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

3 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In