Jakarta, suarabali.com – Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mengusulkan agar Budi Waseso (Buwas) dipertahankan menjadi kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) walau akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018. Usia maksimal Kepala BNN 56 tahun seperti diatur dalam UU tentang Narkotika. Namun, kata dia, Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan Perppu untuk mempertahankan Buwas sebagai kepala BNN.
Muslim Ayub menyampaikan usulan tersebut dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan kepala BNN di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Di bawah kepemimpinan Buwas, menurut Muslim, BNN berhasil mengungkap dan mengamankan kasus-kasus narkoba kelas kakap. Grafik penanganan kasus narkoba terus meningkat. Sepanjang 2017 saja, ada 46.530 kasus narkoba dan 27 di antaranya merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkoba.
Politisi PAN tersebut menegaskan, fraksinya mengusulkan agar Buwas dipertahankan memimpin BNN. “F-PAN mendukung Buwas untuk dipertahankan menjadi kepala BNN yang berakhir pada bulan Maret ini. Saya yakin tidak ada sosok yang bisa menggantikan Buwas sebagai kepala BNN. Syarat memimpin BNN seperti dalam UU maksimal 56 tahun. Tapi, untuk mengusulkan Buwas bisa dilakukan dengan Perppu,” urai Muslim.
Semua kejahatan narkotika sudah diungkap BNN. Terakhir, BNN mengamankan 58.365 orang tersangka narkoba, 34 tersangka TPPU, dan 79 orang tewas dalam aksi penyergapan kasus narkotika.
“Ini merupakan pencapaian yang luar biasa dan perlu diapresiasi,” tutur Muslim.
Dia mengungkapkan, 50 persen peredaran narkotika dikendalikan dari balik Lapas dan melibatkan para petugas Lapas. (Sir)