Jakarta, suarabali.com – Fantastis. Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus perdagangan narkoba. Total nilai transaksinya mencapai Rp 6,4 triliun.
Pengungkapan kasus TPPU dari transaksi narkoba itu dibeberkan oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari di kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2018).
“Berawal dari informasi hasil pemeriksaan PPATK tentang adanya transaksi mencurigakan terindikasi TPPU hasil kejahatan narkoba yang cukup besar, salah satu terbesar Rp 6,4 T,” kata Arman.
Dari kasus tersebut, kata Arman, BNN menangkap tiga tersangka, Devy Yuliana, Hendi Romli, dan Frendi Heronusa, pada Februari 2018. Menurut Arman, ketiga tersangka masih dalam satu jaringan dengan Togiman, terpidana mati kasus narkoba.
“Setelah dilakukan penelusuran aset dan aliran uang, ketiga tersangka juga masih ada kaitan dengan jaringan Freddy Budiman,” katanya.
Arman menyebut kasus yang ditangani BNN tersebut tidak berdiri sendiri. tetapi terkait dengan sejumlah kasus beberapa waktu lalu atas nama Pony Tjandra dan Togiman alias Toge. “Toge ini tokoh tenar di BNN, karena dua kali divonis mati dan ditambah kasus TPPU tambah 17 tahun penjara,” ujar Arman.
“Kalau dilihat dari kasus lalu, di dalam sindikat mereka masih terkait dengan almarhum Fredy Budiman. Ini kita buktikan dari penelusuran aset dan aliran uang,” imbuhnya.
Ketiga tersangka melakukan transaksi dengan modus menggunakan perusahan fiktif. Tersangka ini memiliki 6 perusahaan fiktif. Transaksi tersebut dilakukan pada periode 2014 hingga 2016.
“Dalam periode 2014 sampai 2016, salah satu perusahaan fiktif milik tersangka Devi Yuliana mengirim dana ke luar negeri sebesar Rp 6,4 triliun dengan 2.136 invoice fiktif. Pengiriman itu dilakukan dengan menggunakan sejumlah bank,” bebernya.
Arman mengatakan keenam perusahaan fiktif tersebut: PT Prima Sakti, PT Untung Jaya, PT Dikjaya, PT Grafika Utama, Hoki Cemerlang, serta Devi dan Rekan Sejahtera.
Selain itu, BNN juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit apartemen, 5 unit ruko, 1 unit rumah, 3 unit mobil, 2 unit toko, dan sebidang tanah di Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 137 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4 dan 5 UU nomor 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Dtk/Sir)