DENPASAR, suarabali.co.id – Fangky Christina Hartati resmi menjadi advokat.
Pada Rabu 9 Oktober 2024, Fangky Christina Hartati diambil sumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Sujatmiko, S.H., M.H mengambil sumpah di kantor Pengadilan Tinggi Denpasar.
“Saya bangga telah disumpah dengan profesi advokat yang mulia dan terhormat ini (officium nobile), karena menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim,” ujar Fangky Christina melalui pesan tertulis, Senin (14/10/2024).
Wajar jika seorang advokat harus bangga terhadap profesi yang mencerminkan sifat adil ini, dan jangan sampai membuat masyarakat tidak percaya terhadap supermasi hukum.
Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum.
Kemudian Fangky Christina diangkat sebagai advokat di KAI, pada Kamis 10 Oktober 2024 di DPD Bali.
Pengambilan sumpah ini adalah langkah penting yang harus dilalui setiap advokat sebelum memulai kariernya.
Pengambilan sumpah juga diharapkan menjadi awal yang baik bagi para advokat muda, untuk mengabdikan diri kepada hukum.
Terkait kedudukan advokat sangat penting dalam penegakan hukum.
Bagi advokat muda, jangan pernah menganggap profesi advokat itu enteng.
“Saya berharap menjadi advokat muda yang dapat menjalankan profesi dengan penuh integritas dan tanggung jawab,” paparnya.
Para advokat dalam melaksanakan profesi advokat berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan tentu sesuai kode etik sebagai seorang advokat itu sendiri.
“Tugas utama advokat adalah memberikan bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa. Advokat dapat menemani klien mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan,” tuturnya.
Menjadi pegangan bagi profesi advokat untuk tidak memperdulikan latar belakang klien yang dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan, karena itulah profesi yang dianggap mulia ini dinamakan “officium nobile.”