Pemeriksaan terhadap 4 bule pembuat onar saat Nyepi di oleh petugas Imigrasi.
Denpasar, suarabali.co.id – Empat warga negara asing (WNA) yang berbuat onar saat perayaan Hari Suci Nyepi Diperiksa petugas kantor imigrasi Bali. Salah seorang diantaranya kedapatan izin masa tinggalnya sudah habis.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra memgatakan WNA berinisial MB asal Rusia awalnya dibawa ke Polsek Kuta Selatan oleh petugas keamanan adat khas Bali atau Pecalang karena mengganggu ketertiban umum saat Nyepi pada Senin (11/3) di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Selanjutnya, WNA kedua yakni seorang pria yang diamankan pecalang karena berkeliaran saat Nyepi di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Namun, petugas Inteldakim tidak bisa menggali lebih dalam keterangan, termasuk identitas WNA itu karena diduga sedang mengalami depresi.
Petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan pecalang kemudian membawa WNA tersebut ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ngoerah di Sanglah, Denpasar, untuk pemeriksaan medis.
“Dua pria muda yang sama-sama berusia 21 tahun itu berkeliaran di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan Imigrasi, kata Suhendra, keduanya masih memiliki izin tinggal yang berlaku,masing-masing OT berlaku sampai 25 Maret 2024 dan JS hingga 6 April 2024. (*)