DENPASAR, suarabali.co.id –Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda berinsial JN (34) dan SA (48).
Mereka ditangkap di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, Bali, Jumat (16/8/2024). JN dan SA diduga terlibat jaringan prostitusi.
“Ada dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh dua orang tersebut terkait dengan prostitusi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, dalam keterangannya, Senin 19 Agustus 2024.
Upaya penangkapan itu berawal saat petugas imigrasi berpatroli.
Petugas menemui dan memeriksa dokumen izin tinggal terhadap beberapa warga asing di delapan titik di wilayah itu selama sepekan.
Dari sejumlah warga asing yang ditemui, ada SA dan JN yang diduga melakukan praktik prostitusi.
Setelah ditangkap, mereka menjalani pemeriksaan keimigrasian dan dugaan prostitusi tersebut.
“Langkah preventif atau cegah dini pelanggaran yang dilakukan orang asing serta untuk menjaga iklim pariwisata Bali tetap kondusif,” katanya.