Para tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diringkus polisi pada operasi Antik 2025. Total ada 17 tersangka, yang mana 6 di antaranya adalah target operasi.
Singaraja, Suarabali.co.id – Timsus Goak Poleng Polres Buleleng menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika berinisial WS (44) dan DW (21). Keduanya merupakan penjual serta kurir asal Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengungkapkan, dua pelaku diamankan pada hari Jumat 24 Januari 2024.
DW diamankan di kediamannya di Banjar Dinas Pabean, Desa Sangsit, pukul 17.05 Wita dengan barang bukti berupa 8 paket sabu-sabu dengan berat total 2,84 gram bruto.
“Ketika diinterogasi, DW mengaku jika barang bukti yang ditemukan adalah milik temannya bernama WS. Sedangkan DW tugasnya hanya menempel paket sabu atas perintah WS,” ucapnya, Senin 10 Februari 2025.
Polisi kemudian memancing WS untuk datang ke rumah DW. Tanpa rasa curiga, WS pun mengamini permintaan DW. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan pria 44 tahun itu.
Kepada polisi, WS mengaku mendapat barang haram itu dari seorang lelaki asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng yang bernama Tarma.
Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap Tarma.
Terhadap DW dan WS, lanjut AKP Subita, keduanya segera digiring ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kedua pelaku terancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)