Kedua tersangka saat diamankan dikantor polisi. (ist)
Mangupura, Suarabali.co.id – Aparat Polsek Kuta, berhasil mengangkat dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor di kawasan Kuta, Senin, (25/02). Kedua pelaku bernama Alip Indra Rukmana, (27) dan Muhammad Noor Ikhsan Suheri, (26)
Keduanya ditangkap usai mencuri sepeda motor Yamaha Max Turbo dengan nomor polisi P 4501 QBN di parkiran Jalan Raya Pantai Kuta, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung.
Petugas yang sedang patroli curiga melihat kedua tersangka yang sedang menuntun sepeda motor menggunakan sepeda motor tanpa pelat saat melintas di Lapangan Trisakti, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung. Petugas yang curiga melihat gelagat keduanya berusaha mencegat dan menginterogasi.
Melihat petugas, pengendara sepeda motor Yamaha Mio kabur. Sementara seorang lainnya yang naik motor Yamaha Max Turbo dengan nomor polisi P 4501 QBN berhasil ditahan petugas.
Kepada polisi tersangka mengaku mengambil sepeda motor itu di parkiran Pantai Kuta, tepatnya di seberang Beach Walk.
Dari pengakuan tersangka Alip yang memberitahukan temannya berada tempat tinggalnya Gang Wisata, Jalan Raya Pemogan, Denpasar, petugas langsung mendatangi kos tersebut dan menangkap tersangka Muhammad Noor Ikhsan Suheri sekitar pukul 02.00 Wita.
“Kedua tersangka keliling menggunakan satu sepeda motor mencari sasaran. Saat melintas di Jalan Raya Pantai Kuta, keduanya melihat sepeda motor korban tanpa di kunci stang. Saat itu korban dan pacarnya di pantai. Setelah merasa aman, keduanya menuntun sepeda motor tersebut,” ungkap Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra.
Kedua tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Kuta. Keduanya juga mengaku pernah melakukan perampokan (menjambret) di Jalan Dewi Sri, Legian. Mereka juga pernah mencuri HP di salah satu warung makan di Kuta.
“Semua barang hasil curian mereka jual. Uang hasil penjualan hasil kejahatan itu mereka bagi dua. Sepeda motor korban pun rencananya untuk dijual. Saat ini kami sedang melakukan pendalaman keterangan tersangka,” kata Kapolsek. (*)