Salah seorang pelaku oerburuan satwa liar di TNBB saat diamankan polisi.
Singaraja, suarabali.co.id – Dua pelaku perburuan liar satwa di hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel, dituntut hukuman penjara masing-masing 1,5 tahun. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Adi Pramartha, dalam sidang yang digelar pada Senin (5/2/24) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Jaksa menjelaskan, terdakwa Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna bersalah melakukan tindak pidana dengan dengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam Keadaan Mati, sebagaimana dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.
“Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna berupa pidana penjara masing masing selama 1 tahun dan 6 bulan. Dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap dalam tahanan dan denda masing masing sebesar Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa Kadek Dandi ditangkap polisi pada Selasa (17/10/2023) di wilayah kabupaten Klungkung dan terdakwa Putu Arya Wiguna Alias Apel ditangkap setelah beberapa hari bersembunyi di Jawa Timur pada Minggu (5/11/2023). Polisi menangkap keduanya dalam penyelidikan kasus perburuan liar. (*)