• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 15 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Dua Pelaku Perburuan Satwa di TNBB Buleleng Divinis 1,5 Tahun Penjara

Handa by Handa
Februari 7, 2024
in Bali
0
Dua Pelaku Perburuan Satwa di TNBB Buleleng Divinis 1,5 Tahun Penjara
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Salah seorang pelaku oerburuan satwa liar di TNBB saat diamankan polisi. 

Singaraja, suarabali.co.id – Dua  pelaku  perburuan liar satwa di hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel, dituntut hukuman penjara masing-masing 1,5 tahun. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Adi Pramartha, dalam sidang yang digelar pada Senin (5/2/24) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Jaksa menjelaskan,  terdakwa Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna bersalah melakukan tindak pidana dengan dengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam Keadaan Mati, sebagaimana dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

“Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna berupa pidana penjara masing masing selama 1 tahun dan 6 bulan. Dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap dalam tahanan dan denda masing masing sebesar Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa Kadek Dandi ditangkap polisi pada Selasa (17/10/2023) di wilayah kabupaten Klungkung dan terdakwa Putu Arya Wiguna Alias Apel ditangkap setelah beberapa hari bersembunyi di Jawa Timur pada Minggu (5/11/2023). Polisi menangkap keduanya dalam penyelidikan kasus perburuan liar. (*)
Previous Post

Polisi Akan Lakukan Pengamanan Maksimal pada 4 TPS Rawan di Tabanan

Next Post

Warga Binaan Lapas Perempuan Karobokan yang Dapat Beasiswa 100 Persen dari ITB STIKOM Bali

Next Post
Warga Binaan Lapas Perempuan Karobokan yang Dapat Beasiswa 100 Persen dari ITB STIKOM Bali

Warga Binaan Lapas Perempuan Karobokan yang Dapat Beasiswa 100 Persen dari ITB STIKOM Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In