Denpasar, suarabali.com – Dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pilgub Bali pada 27 Juni 2018 dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi yang digelar di Kantor KPUD Bali, Kamis (18/1/2018). Namun, persyaratan kesehatan jasmani maupun rohani (psikologi) dan tes narkoba, kedua paslon dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat.
Penetapan syarat kesehatan tersebut digelar dalam rapat pleno terbuka tentang Penetapan dan Pemberitahuan Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Pencalonan dan Syarat Calon dalam Pilgub Bali tahun 2018 di Kantor KPUD Bali, Kamis (18/12018). Rapat pleno terbuka dihadiri para ketua tim pemenangan dari masing-masing calon dan para Liassion Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon.
Ketua KPUD Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi usai rapat pleno terbuka menjelaskan, secara jasmani atau kesehatan fisik dan psikologi serta tes narkoba, kedua pasangan dinyatakan lolos dan memenuhi syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti Pilgub Bali.
Sayangnya, Raka Sandhi tidak membuka hasil tes kesehatan dan psikologi para kandidat sekalipun ditanya wartawan soal siapa yang memiliki penyakit dan siapa yang paling temparemental.
“Untuk hasil tes kesehatan, karena beberapa pertimbangan maka tidak bisa diumumkan ke publik. Secara substansial, kedua pasangan dinyatakan lolos sebagai Cagub dan Cawagub,” ujarnya.
Menurut Raka Sandhi, kedua paslon malah belum bisa melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana syarat untuk lolos menjadi Cagub dan Cawagub. Ada beberapa persyaratan administrasi yang belum dilengkapi.
Pertama, paslon I Wayan Koster-Cokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace), terutama Wayan Koster diketahui beberapa persyaratan administrasinya belum lengkap. Di antaranya, surat keterangan dari pihak pengadilan yang menjelaskan bahwa I Wayan Koster bebas dari proses hukum yang sedang dijalani. Sementara ketentuan bakal calon dinyatakan tidak pernah terancam dengan hukum pidana yang sedang dijalani.
Selain itu, dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) harus diperbaiki, karena LHKPN yang disetor adalah LHKPN yang belum diverifikasi oleh KPK. “Persyaratan calon harus menyerahkan LHKPN terbaru yang sudah diverifikasi oleh KPK,” ujarnya.
Sementara paslon Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) juga banyak persyaratan administrasinya yang belum dilengkapi. Di antaranya, BB 1 KwK atau surat pernyataan bersedia cuti dari pihak Rai Mantra maupun Sudikerta juga belum disetor, karena keduanya masih sebagai Walikota Denpasar dan Wakil Gubernur Bali.
“Keduanya adalah eksekutif. Makanya perlu ada pernyataan bersedia cuti saat kampanye nanti,” ujarnya.
Dari paslon Mantra-Kerta juga terdapat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang sudah kedaluarsa. “Kita meminta agar segera menyetor SKCK yang terbaru,” ujarnya.
Selain itu, yang paling mencolok dari Rai Mantra adalah adanya perbedaan nama yang tertera di KTP elektronik dan yang terdaftar di KPUD Bali dengan nama yang tercatat di ijazah SMA dan ijazah sarjana. Pada KTP elektronik tertulis Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra. Sementara pada ijazah tertulis Ida Bagus Rai Dharmawijaya.
“Kami harus melakukan verifikasi terkait nama itu. Apakah nama di ijazah adalah sama dengan nama yang ada di KTP dan pribadi dari orang yang bersangkutan. Prosesnya, yang bersangkutan silakan ke instansi terkait, kemudian laporkan kepada kami dan kami akan melakukan verifikasi langsung ke sana,” ujarnya.
Ada juga surat tanda terima pajak atau surat tidak hutang pajak. Lalu, pasa foto terbaru. Masing-masing pasangan calon diberi kesempatan sampai tanggal 20 Januari 2018 untuk melengkapi berbagai berkas tersebut. (Ade/Sir)