DENPASAR, suarabali.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengumumkan hasil penetapan Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih untuk periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Denpasar, pada Senin (13/1/2025).
Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, menyatakan bahwa pengumuman tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.4.3/4378/SJ, yang mengatur bahwa DPRD Provinsi mengumumkan hasil penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Provinsi sebelum disampaikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, pengumuman tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pengesahan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Sesuai dengan regulasi tersebut, setelah pengumuman ini, DPRD Provinsi Bali akan segera mengusulkan peresmian pengangkatan pasangan calon terpilih kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri.
I Gusti Ngurah Wiryanata, Plt Sekretaris DPRD Bali, membacakan Pengumuman DPRD Bali dengan nomor B.08.000.1.5/1226/PSD/DPRD tentang Hasil Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih Periode 2025-2030, yang menyatakan Dr. Ir. Wayan Koster, MM, sebagai Gubernur Bali, dan I Nyoman Giri Prasta, S.Sos., sebagai Wakil Gubernur Bali. Pasangan ini memperoleh 1.413.604 suara atau 61,46% dari total suara sah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024.
Rapat Paripurna DPRD Bali juga dihadiri oleh Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya beserta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali.