Jakarta, suarabali.com – Komisi III DPR RI menyetujui Arief Hidayat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode kedua. Keputusan itu diambil setelah dilakukan fit and proper test dan mayoritas fraksi menyatakan setuju Arief menjadi hakim MK.
“Komisi III menyetujui saudara Arief Hidayat untuk dicalonkan kembali menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melalui fit and proper test dari anggota Komisi III dan Tim Panel Ahli,” ujar Trimedya Panjaitan , yang memimpin rapat Komisi III di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Trimedya menjelaskan, dari 10 fraksi yang hadir dalam rapat, sembilan menyatakan setuju. Sementara Fraksi Partai Gerindra sejak awal menolak adanya fit and proper test jika hanya terdapat satu calon tunggal.
“Pak Arief disetujui atas pertimbangan jam terbangnya, integritas serta keputusan-keputusan yang telah diambilnya. Makanya, kami mengaggap dia mampu menjaga NKRI. Kami akan bawa keputusan ini pada rapat Badan Musayarah (Bamus) untuk segera disahkan kembali menjadi hakim MK dalam rapat Paripurna, ”ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Arief Hidayat mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Komisi III DPR, karena telah dipercaya kembali menjadi hakim konstitusi. “Syukur alhamdulillah, saya dipercaya dan dipilih kembali sebagai hakim konstitusi. Saya akan menjaga konstitusi NKRI sebaik-baiknya dan seluruhnya,” ungkap Arief.
Ketua MK ini juga meminta agar publik dan anggota Komisi III tidak segan memberikan kritik kepadanya bila kedepan ia melakukan hal-hal yang dianggap kurang pas. “Saya mohon kritik dan saran dari rekan-rekan supaya saya bisa menjalankan amanah ini. Semoga Allah memberikan yang terbaik,” pungkasnya. (Sir)