Jakarta, suarabali.com – Komisi X DPR meminta pemerintah memprioritaskan pengangkatan pegawai honor, terutama tenaga pendidik (guru), menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Komisi X menyampaikan hal itu terkait banyaknya tenaga pendidik yang akan memasuki usia pensiun pada 2018. Sementara di sisi lain, banyak pula tenaga pendidik yang belum diangkat sebagai CPNS.
“Kita minta agar tenaga pendidik honorer yang ada sekarang ini, yang lebih diutamakan untuk diangkat menjadi PNS, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Mohammad Suryo Alam, anggota Komisi X DPR, Selasa (23/1/2018).
Terkait persoalan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, menurut Suryo, perlu dilakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR akan mengutamakan follow up dari keputusan sebelumnya.
“Kita masih menemukan suatu hal yang belum dilaksanakan secara konsekuen oleh semua lembaga pendidikan, termasuk Kemenristekdikti dan kementerian terkait. Oleh sebab itu, Komisi X DPR akan mengumpulkan seluruh kementerian terkait tersebut untuk mencari solusi agar bisa melaksanakan dan menyukseskannya,” terangnya.
Komisi X juga ingin mengetahui sejauh mana follow up terhadap rekomendasi masalah standar mutu pendidikan, karena hal itu terkait dengan banyak instansi.
“Seperti diketahui, di dalam standar mutu pendidikan, ada pembahasan tentang sarana dan prasarana (Sarpras) yang di dalamnya melibatkan berbagai kementerian dan instansi lainnya. Oleh karena itu, kita perlu koordinasikan dengan berbagai lintas kementerian, tidak bisa hanya Kemenristekdikti,” tutup Suryo. (Sir)