Jakarta, suarabali.com – Komisi VII DPR mengkritisi rencana kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penggolongan daya listrik atau penyederhanaan golongan daya listrik tanpa terlebih dulu membahasnya dengan Komisi VII DPR.
“Sesuai UUD 1945 Pasal 33, cabang produksi yang mengurusi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan seutuhnya untuk kepentingan rakyat. Artinya, kalau ada sesuatu, kami (DPR) diajak ngomong dulu,” ujar Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu saat memimpin rapat kerja dengan Menteri ESDM Ignatius Jonan di gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Gus menambahkan, pihaknya mengetahui rencana pemerintah tersebut justru dari media masa yang mencoba meminta konfirmasinya. Namun, karena tidak pernah mendengar rencana tersebut sebelumnya, Gus mengaku tidak tahu tentang rencana tersebut. Menurut politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini, sejatinya Menteri ESDM harus mendiskusikan hal tersebut terlebih dahulu kepada DPR sebelum akhirnya mempublikasikan ke media massa.
“Bahkan ketika saya reses dan mencoba mempertanyakan ke masyarakat tentang penyederhanaan golongan listrik, yang artinya bagi masyarakat yang akan menambah daya listrik, tidak akan dikenai biaya tambah daya alias gratis. Namun, mereka menilai itu hanya akal-akalan yang ujung-ujungnya untuk menaikan tarif listrik. Sebagaimana yang terjadi pada premium dan pertalite kemarin,” papar Gus.
Menjawab hal tersebut, Jonan mengatakan apa yang dilakukan itu masih sebatas diskusi, testing the water, apakah rakyat akan menerima atau tidak. Dengan kata lain, itu menjadi bagian dari sebuah sosialisasi. Bahkan ketersediaan listriknya juga belum ada.
Jawaban Jonan tersebut langsung mendapat tanggapan dari beberapa anggota Komisi VII lainnya, seperti Bambang Haryadi yang tidak setuju dengan ungkapan testing the water. Dia menilai rakyat bukan “kelinci percobaan” yang bisa seenaknya dilakukan uji coba.
“Saya kurang sependapat dengan ungkapan testing the water. Rakyat jangan dijadikan kelinci percobaan, seperti ngetes suara politik. Kita hargai rakyat Indonesia. Ini masalah ekonomi rakyat. Saya harap Pak Menteri mencabut ucapannya tadi, testing the water,” tegas Bambang.
Dalam paparannya, Menteri ESDM menjelaskan bahwa kementeriannya dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berencana melakukan program penyederhanaan golongan listrik. Rencana penyederhaan golongan pelanggan listrik hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA. Namun, penyederhanaan itu nantinya tidak mengubah tarif listrik per kWh. Saat ini, tarif listrik per kWh pada rentang tersebut berada pada harga Rp 1.467,28 per kWh. (Sir)