• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Kamis, 10 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Endus Pengerahan Kepala Desa Menjelang Pilgub Bali 2018

by
Januari 22, 2018
in Nasional
0
DPR Endus Pengerahan Kepala Desa Menjelang Pilgub Bali 2018

Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera. (ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarabali.com – Informasi pengerahan kepala desa di Bali untuk memenangkan salah satu pasangan calon dalam Pilgub Bali 2018 ternyata sudah diendus anggota DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar soal informasi pengerahan kepala desa oleh salah satu pasangan yang akan bertarung di Pilgub Bali pada 27 Juni 2018.

Menurut dia, bukan hanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), tetapi upaya pengerahan para kepala desa untuk memenangkan kandidat tertentu.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Kami gembira karena teman-teman Bawaslu dan KPUD Bali telah mendeteksi lebih cepat, khususnya tentang keterlibatan bukan hanya ASN, tetapi juga para kepala desa yang dimobilisasi untuk memenangkan pasangan tertentu. Kami mendorong agar KPU dan Bawaslu menegakkan hukum dengan cermat, tegas, sehingga tidak ada mobilisasi dan intimidasi untuk memenangkan pasangan tertentu,” ujar Mardani Ali Sera saat ditemui di Denpasar, Senin (22/1/2018).

Selain meminta agar KPU dan Bawaslu melakukan penegakan, Mardani juga meminta agar awak media bisa melakukan pengawasan dan melaporkan kepada pihak terkait berbagai pelanggaran, terutama keterlibatan ASN dan pengerahan kepala desa demi pemenangan kandidat tertentu.

“Kami minta teman-teman pers untuk pick up, laporkan, umumkan, beritakan bila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan pengerahan kepala desa atau ASN,” ujarnya.

Komisi II DPR RI juga mengapresiasi pembentukan Satgas Money Politic dan Satgas Anti SARA yang dibentuk oleh Polri dalam menegakan hukum di Pilkada serentak kali ini. Namun, Komisi II DPR RI meminta agar seluruh tugas pengawasan dalam Pilkada dikoordinir melalui satu pintu, yakni melalui Bawaslu sebagai koordinatornya.

Jika tidak, kata dia, maka akan terjadi perbedaan penanganan persoalan hukum. Sementara dalam Pilkada serentak harus menggunakan UU Tindak Pidana Pemilu. Sementara Polri, jaksa, dan KPK hanya menggunakan tindak pidana umum.

“Kita meminta agar penegakan hukum untuk tindak pidana Pemilu dikoordinir oleh Bawaslu. Sebab, Bawaslu memiliki prosedur tersendiri, yakni tindak pidana Pemilu. Sementara kepolisian, KPK, dan kejaksaan hanya akan menggunakan tindak pidana umum,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekjen Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry sempat bersitegang dengan beberapa anggota tim sukses dan relawan dari pasangan I Wayan Koster-Cokorda Oka Arta Ardhana Sukawati dalam suatu acara yang berlangsung di Art Center Denpasa, beberapa hari yang lalu.

Dalam kesempatan itu, Sugawa Korry mempertanyakan kepada tim pemenangan Koster soal kapasitas kehadiran Koster di acara Rembug Desa Tingkat Provinsi Bali yang dihadiri oleh kepala desa seluruh Bali.

Saat itu dijelaskan bahwa Koster hadir sebagai anggota DPR RI. Kemudian, Sugawa Korry menjelaskan, bila kehadirannya dalam kapasita sebagai anggota DPR RI, kenapa anggota DPR RI yang lain tidak dihadirkan. Protes Sugawa Korry ini membuat Koster akhirnya batal mendatangi acara Rembug Kepala Desa Tingkat Provinsi Bali. (Ade/Sir)

Previous Post

Dana Desa untuk Mengurangi Pengangguran dan Urbanisasi

Next Post

KPUD Bali Ancam Tunda Pilgub karena Minim Dana

Next Post
KPUD Bali Ancam Tunda Pilgub karena Minim Dana

KPUD Bali Ancam Tunda Pilgub karena Minim Dana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In