Jakarta, suarabali.com – Badan Legislasi DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat. RUU ini bertujuan untuk mengakui, melindungi, memberdayakan, dan pada jangka panjang bisa menguatkan posisi masyarakat adat.
Ketua Panitia Kerja RUU Masyarakat Hukum Adat Arif Wibowo mengatakan setelah penanda-tanganan draf RUU oleh semua fraksi yang ada di DPR, RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.
“Undang-undang ini gunanya: pertama mengakui, yang kedua melindungi, yang ketiga memberdayakan pada jangaka panjang untuk menguatkan. Sebab, negara akan berperan aktif untuk tidak membiarkan berlangsungnya peminggiran, penggusuran, penghilangan, bahkan penghapusan masyarakat adat,” jelas Arif di Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini memaparkan, setelah pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, kemudian akan diserahkan lagi ke Baleg sebagai inisiator RUU Masyarakat Hukum Adat untuk membahasnya bersama pemerintah. Sebagai Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg, dia juga menargetkan tahun ini RUU Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan menjadi UU.
“Setelah ini, baru dibawa ke paripurna akan disahkan sebagai RUU inisitif DPR. Tahun ini mudah-mudahan pembicaraan tingkat satu bisa dilaksanakan dan disahkan menjadi undang-undang,” jelas Arif.
RUU tentang Masyarakat Adat ini merupakan upaya negara memberikan kepastian hukum pada hak-hak warga negara. Sebab, masyarakat adat sering dikalahkan dalam proses hukum. Ini disebabkan tradisi masyarakat adat belum memiliki payung hukum. Di sisi lain, RUU ini juga berusaha mengatasi masalah sengketa tanah yang sering muncul dalam masyarakat adat. (Sir)