Jakarta, suarabali.com – Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Efendi mengatakan komisi yang dipimpinnya sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan. Menurut dia, RUU untuk memperkuat kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini bukan untuk mematikan industri lokal seperti jamu.
“Jamu itu adalah makanan atau minuman sehat yang tidak melalui uji klinis. Sedangkan obat harus melewati uji klinis. Komisi IX menjamin bahwa RUU ini tidak akan mematikan industri lokal, termasuk jamu sebagai kekuatan budaya tanaman lokal,” ungkap Dede Yusuf dalam keterangan tertulis, Selasa (3/4/2018).
Dede menjelaskan, RUU Pengawasan Obat dan Makanan (POM) ini sebagai jawaban atas tuntutan BPOM terhadap produsen nakal yang sering kalah di tingkat pengadilan, karena tidak ada penyidikan yang menyeluruh. Oleh sebab itu, kewenangan BPOM ditambah dengan unsur pembinaan dan penindakan. Selain itu, Komisi IX DPR mengharapkan tidak ada kesalahan persepsi di tengah masyarakat mengenai RUU POM.
Politisi Partai Demokrat ini menilai ada anggapan yang kurang tepat mengenai RUU ini. Menurut dia, RUU ini tidak bertujuan untuk mematikan industri kecil seperti jamu dan herbal. Anggapan tersebut lahir, karena adanya mispersepsi antara obat dengan jamu yang sering disalah-artikan oleh masyarakat.
Menurut Dede, belakangan ini banyak ditemukan jamu yang mengandung bahan kimia. Hal ini membuat jamu jadi sulit dibedakan dengan obat. RUU POM ini diharapkan bisa melindungi masyarakat dari penipuan produsen jamu ilegal. (*/Sir)