Tim Pengawas Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, bersama instansi terkait menggelar inspeksi mendadak. (umas Pemprov Bali)
Badung, Suarabali.co.id – Untuk memastikan kelancaran distribusi gas LPG 3 kilogram, Tim Pengawas Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, bersama instansi terkait, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan subpangkalan LPG 3 kg di Kabupaten Badung, Kamis, (13/02)
Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Bali, I Wayan Pasek Putra, memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg tetap stabil meskipun ada kebijakan baru yang diimplementasikan.
“Sidak ini merupakan bagian dari normalisasi setelah terbitnya Surat Edaran tertanggal 1 Februari 2025, yang mengharuskan masyarakat membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina, dan melarang penjualan LPG 3 kg secara eceran. Di lapangan, kami menemukan bahwa kondisi tetap stabil dan terkendali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pasek Putra menekankan bahwa sidak ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg guna mencegah kelangkaan. Ia berharap dengan perluasan pangkalan oleh PT Pertamina, distribusi LPG 3 kg semakin merata dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sales Branch Manager V Bali Pertamina, M. Affriyana Al Hilmy, menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil meliputi penambahan jumlah pangkalan untuk mendekatkan pasokan kepada masyarakat. Setiap pangkalan kini menerima rata-rata 50–80 tabung LPG 3 kg per hari, mengurangi jumlah sebelumnya yang mencapai 120 tabung per hari.
“Dari pangkalan, 10% dari jumlah tabung dapat disalurkan ke subpangkalan, sementara sisanya dijual langsung kepada konsumen sekitar pangkalan. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga yang berhak mendapatkan LPG 3 kg serta mencegah kelangkaan dan penumpukan pembeli,” terang Hilmy.
Hilmy juga menegaskan pentingnya edukasi bagi pekerja di agen agar lebih teliti dalam menyiapkan LPG 3 kg sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“LPG 3 kg yang didistribusikan harus memenuhi standar berat dan dilengkapi karet segel (seal) untuk menjamin keamanan konsumen,” tambahnya.
Dengan adanya pengawasan rutin dan kerja sama antar instansi, diharapkan distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Badung dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)