Batu Akik Pulaki. (foto:ist)
Singaraja, suarabali.co.id –
Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng bersama Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Mpu Kuturan Singaraja akan mengajukan Batu Akik Pulaki di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indikasi Geografis.
Kepala Dispar Buleleng I Gede Dody Sukma Oktiva Askara mengatakan, Batu Akik Pulaki adalah salah satu dari tiga usulan HKI Indikasi Geografis yang sedang disusun bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng. Dua usulan lainnya, yakni Gula Aren Pedawa di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng dan Durian Bestala di Desa Bestala Kecamatan Seririt.
Usulan HKI Indikasi Geografis ini dikhususkan untuk potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang hanya ada di Kabupaten Buleleng. Seperti Garam Tejakula yang telah mengantongi HKI Indikasi Geografis tahun ini. “Batu Akik Pulaki ini memang ditemukan di sekitar bukit Pulaki wilayah Desa Banyupoh. Perajin-perajin yang memanfaatkan batu akik sebagai mata pencarian ini sudah melakoni pekerjaannya secara turun-temurun. Sehingga dipandang perlu untuk dilindungi keberadaannya,” ucap Dody Sukma.
Saat ini sudah ada 26 orang perajin Batu Akik Pulaki yang sudah diwadahi Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Batu Pulaki Buleleng. Mereka berangsur membangkitkan lagi kegiatannya mencari batu yang berpotensi menjadi akik dan menghaluskannya di rumah.
“Saat Pandemi Covid-19 lalu beberapa perajin sempat menghentikan kegiatannya sebagai perajin. Nah sekarang didorong lagi mereka untuk dapat berproduksi semua,” imbuh Dody. Selain menyusun sejarah dan dokumentasi sebagai pelengkap persyaratan yang diajukan ke Kementerian Hukum RI untuk mendapatkan HKI Indikasi Geografis, juga akan dilakukan uji laboratorium.
Hal ini untuk memastikan kandungan batu akik pulaki yang ke depannya menjadi brand keaslian yang tidak dapat ditemui di daerah manapun. HKI Indikasi Geografis ini pun didorong terus untuk meningkatkan harga jual ke depannya. (*)