Petugas Imigrasi Ngurah Rai menangkap tujuh WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi di Kabupaten Badung, Bali, Senin (14/10/2024) (foto :Imigrasi Ngurah Rai Bali)
Badung, Suarabali.co.id – Tujuh orang warga negara asing yang diduga terlibat praktik prostitusi diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai, di Kabupaten Badung setelah terjaring operasi pengawasan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan dua dari WNA ditangkap di tempat indekosannya, sementara kima orang lainnya ditangkap dalam satu villa.
“Dari tujuh orang WNA, sebanyak dua orang kami tangkap di indekos dan lima orang lainnya sekaligus ditangkap di salah satu vila,” kata Suhendra di Badung, Bali, Senin dikutip dari antaranews.com.
Ketujuh orang WNA itu berasal dari enam negara berbeda dan ditangkap dalam operasi pengawasan orang asing bertajuk Jagratara pada 7–9 Oktober 2024.
Mereka seluruhnya berjenis kelamin perempuan, yakni berinisial FN berusia 48 tahun dan AN berusia 41 tahun, keduanya dari Uganda.
Kemudian, VP berusia 29 tahun asal Rusia, AP berusia 20 tahun dari Ukraina, kemudian ZR berusia 28 tahun dari Uzbekistan, AC berusia 21 tahun asal Belarus, dan AM berusia 21 tahun asal Brasil.
Dari hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi Ngurah Rai menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan keterlibatan tujuh orang WNA itu dalam praktik prostitusi, di antaranya percakapan dalam pesan berbasis aplikasi dan sejumlah alat kontrasepsi.
Tak hanya itu, mereka juga sudah berani memberikan tarif, di antaranya WNA asal Uganda itu menetapkan tarif sebesar 300 dolar AS dan WNA lainnya hingga Rp6,5 juta.
Tanpa menunggu waktu panjang, dari tujuh WNA itu, dua orang di antaranya sudah diusir kembali ke negaranya pada Jumat (11/10) malam, yakni AC ke Belarus dan AM ke Brasil.
Sedangkan lima orang lainnya untuk sementara masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai. (*)