Iuliia Grevhyn (33) Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina diamankan polisi karena mencuri perhiasan.
Mangupura, suarabali co.id – Jajaran Satreskrim Polsek Mengwi mengamankan Iuliia Grevhyn (33) Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina karena kedapatan mencuri perhiasan dan lilin pengharum ruangan di toko Lebajo Jalan Babadan, Banjar Batu, Desa Pererenan, Mengwi, Badung.
Pelaku ditangkap atas laporan korban Jason Gunawan (42) asal Jakarta Selatan yang melaporkan barang di tokonya dicuri oleh seorang WNA perempuan.
Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana TJ mengatakan pelaku diamankan pada Selasa 31 Oktober 2023, sekira pukul 16.00 Wita.
“Begitu ada laporan kita langsung melakukan olah TKP dan melakukam pemeriksaan, sehingga berhasil kita amankan,” ujarnya, dikutip dari Tribunbali.com.
Ia mengatakan pelaku mencuri sejumlah perhiasan dari perak dan lilin pengharum ruangan.
“Ada sejumlah perhiasan berbahan perak dan lilin pengharum ruangan yang dicuri. Kini pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya. (*)