• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 19 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Curi Ikan di Perairan Natuna, Kapal Nelayan Vietnam Ditangkap Petugas KKP

Handa by Handa
Agustus 21, 2024
in Nasional
0
Curi Ikan di Perairan Natuna, Kapal Nelayan Vietnam Ditangkap Petugas KKP
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan kapal nelayan Vietnam mencuri ikan di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Rabu (21/8/2024).

Batam, suarabali.co.id  – Satu kapal berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau berhasil ditangkap petugas Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Selasa, mengatakan kapal tersebut selain mencuri ikan di wilayah Perairan Indonesia, juga menggunakan jaring trawl yang dilarang oleh pemerintah karena merusak ekosistem laut.

 

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat nelayan yang melaporkan adanya kapal Vietnam yang masuk ke perairan Natuna Utara untuk mencuri ikan, dan proses penangkapannya terjadi pada Sabtu atau 17 Agustus, saat momen negara sedang merayakan Hari Kemerdekaan RI,” kata Nugroho, dikutip dari antaranews.com.

Pung Nugroho yang akrab disapa Ipunk itu menjelaskan kapal berukuran 120 GT tersebut, dengan jumlah sembilan orang kru kapal, termasuk nakhoda, membawa hasil tangkapan ikan curian sebanyak kurang lebih 1 ton ikan pelagis (ikan permukaan).

Menurut dia, adanya penegakan hukum ini membuktikan bahwa petugas penjaga perbatasan tidak libur menjaga kedaulatan perairan NKRI.

“Bahwa kami tidak ada libur bahkan di hari bersejarah Hari Proklamasi itu kami masih berjuang untuk menegakkan kedaulatan perairan Indonesia,” kata Ipunk.

 

Dia mengatakan penangkapan sembilan nelayan kapal ikan asing (KIA) Vietnam tersebut sempat ada perlawanan dari aparat keamanan perairan negara tersebut.

 

Aparat Vietnam, kata Ipunk, melakukan upaya menghalangi petugas Indonesia untuk membawa kapal pencuri ikan itu untuk diproses hukum.

 

“Mereka meminta agar kapal ini dilepaskan. Atas arahan Pak Menteri, kami tetap melakukan penegakan hukum,” ujarnya.

 

Ipunk menegaskan, kapal tersebut bukanlah kapal nelayan kecil, melihat ukuran serta alat tangkap yang digunakan jaring trawl, sehingga harus dilakukan penegakan hukum, dan menyita kapal tersebut.

 

Kapal tersebut, diperkirakan sudah melakukan penangkapan secara datang dan pergi, di waktu malam hari, dan ikan yang ditangkap dipindahkan ke kapal penampung yang ada di wilayahnya.

 

“Artinya kapal ini bukan barang yang kecil dan hasil dari pemeriksa sementara mereka “hit and run”. Mengambil pergi, ngambil pergi memang di perbatasan,” katanya.

 

Akibat praktik pencurian ikan yang dilakukan oleh KIA Vietnam tersebut, negara dirugikan diperkirakan mencapai Rp100 miliar.

 

Setelah ditangkap, KIA Vietnam beserta kru kapal dibawa ke Pangkalan PSDP Batam untuk diperiksa dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

“Seperti biasa, kami lakukan penyidikan, tersangkanya akan disidik, kapalnya akan disita untuk negara,” kata Ipunk. (*)
Previous Post

Antsipasi Megahtrust, BPBD Jembrana Mitigasi 23 Desa Berpitensi Terdampak Tsunami

Next Post

Melaju ke Perempat Final, Siwo PWI DKI akan Tantang Tim Jawa Timur Kejuaraan Bulutangkis Beregu Porwanas 2024

Next Post
Melaju ke Perempat Final, Siwo PWI DKI akan Tantang Tim Jawa Timur Kejuaraan Bulutangkis Beregu Porwanas 2024

Melaju ke Perempat Final, Siwo PWI DKI akan Tantang Tim Jawa Timur Kejuaraan Bulutangkis Beregu Porwanas 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In