Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom.
Jakarta, suarabali co.id – Dalam upaya pencegahan tindakan penyalahgunaan narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI tengah gencar melakukan penguatan wilayah perbatasan.
Hal itu disampaikan Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom saat menerima kunjungan belajar (study visit) yang dilakukan Delegasi Kementerian Perempuan, Anak Usia Dini dan Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat Sarawak, Malaysia, di Gedung BNN RI, Jakarta (5/7).
“Diketahui bahwa sebanyak 80 persen penyelundupan narkotika dari luar negeri dilakukan melalui jalur laut,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, dikutip dari antaranews com.
Ia mengatakan, penguatan wilayah perbatasan itu diperlukan karena kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan panjang garis pantai pulau-pulau Nusantara mencapai 85 ribu kilometer yang memungkinkan menjadi ‘pintu masuk’ serta jalur peredaran gelap narkotika.
Kepada delegasi dari Serawak, ia menyampaikan, kemungkinan tersebut perlu diperhatikan mengingat perbatasan Indonesia dan Malaysia mencakup perbatasan daratan di Pulau Kalimantan dan perbatasan laut di sepanjang Selat Malaka.
Selain fokus ke perbatasan itu, BNN dalam rangka pencegahan narkotika, juga menitikberatkan intervensi program pencegahan melalui penguatan ketahanan keluarga dan teman sebaya.
Berdasarkan survei yang dilakukan, Marthinus menyebutkan banyak remaja terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika akibat rapuhnya ketahanan keluarga serta pengaruh lingkungan teman sebaya.
Mendengar penjelasan Kepala BNN RI beserta jajaran, Pimpinan Delegasi Sarawak, Malaysia, Datu Felicia Tan Ya Hua menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan serta penerimaan BNN terhadap kunjungan yang dilakukan.
Dirinya mengakui Indonesia memiliki sarana dan prasarana yang sangat lengkap dalam menunjang kebutuhan penanganan permasalahan narkotika. Dalam diskusi, dibahas lebih dalam tentang program rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
Felicia juga menanyakan terkait rehabilitasi bagi warga negara asing yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia. (*)