Jakarta, suarabali.com – Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) mengaku telah memberikan masukan kepada Presiden tentang kriteria yang pas untuk jabatan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan dirinya yang akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018.
“Itu (pergantian) kan hak presiden. Tapi, saya sebagai Kepala BNN sudah mengirimkan surat sebagai masukan kepada Presiden. Saya menjelaskan kriteria yang pas untuk jabatan kepala BNN,” kata Buwas dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan jajaran BNN di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Buwas memastikan dirinya akan segera melepaskan jabatan Kepala BNN.
“Saya akan pensiun dan masa bakti saya tidak akan diperpanjang. Lagi pula, kalau masa pensiun saya diperpanjang, tidak baik buat organisasi karena regenerasi tidak jalan,” kata Buwas.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, tak hanya menyoroti maraknya peredaran narkoba, khususnya di dalam lembaga pemasyarakatan. Tapi, rencana pergantian Kepala BNN juga jadi perhatian anggota DPR. Bahkan, sempat terlontar usul agar masa dinas Komjen Pol Budi Waseso sebagai Kepala BNN diperpanjang.
“Saya kan sudah tua. Harus diberikan kesempatan kepada yang lebih muda,” kata Buwas.
Seperti diketahui, jelang masa pensiun Komjen Buwas, sejumlah nama yang dianggap pantas menggantikan posisi Buwas sebagai Kepala BNN mulai bermunculan. Di antaranya beberapa jenderal bintang tiga Polri.
Namun, menurut Buwas, syarat yang paling utama untuk menduduki jabatan Kepala BNN adalah intregitas.
“Saya selalu mengatakan, yang utama adalah integritas. Sebab, kalau Kepala BNN hanya sekadar mengejar jabatan saja, BNN ini akan tenggelam,” kata Buwas.
Dikatakan, Indonesia bukan lagi sebatas darurat narkoba, tapi sudah diatas darurat.
“Mengingat berbagai modus sindikat narkoba yang berkembang belakangan ini, kita memang membutuhkan Kepala BNN yang berpengalaman dan memahami anatomi narkoba secara menyeluruh. Karena itu, saya setuju, Kepala BNN memang harus berasal dari BNN,” katanya.
Dalam dengar pendapat tersebut politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang kembali menegaskan bahwa pergantian Kepala BNN semestinya dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Sudah ada undang-undangnya yang menyebutkan, Kepala BNN harus berpengalaman lima tahun sebagai penyidik dan sedikitnya dua tahun di Serse Narkoaba. Aturan itu semestianya jadi acuan dalam memilih Kepala BNN yang baru,” kata Junimart Girsang.
Junimart mengungkapkan, menilik aturan tersebut, UU No. 35/2009 tentang Narkotika, yang berbunyi “Berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 (dua) tahun dalam pemberantasan narkotika”.
Sebenarnya, Komjen Budi Waseso sendiri tidak memenuhi syarat untuk mengisi jabatan Kepala BNN.
Komjen Buwas mengamini apa yang dikatakan Junimart. “Benar, memang seperti itu. Dan, saya juga berharap kejadian yang saya alami tidak menjadi yurisprudensi,” kata Buwas. (Tjg/Sir)