• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 20 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Buka Sewa Kendaraan Bermotor, WNA Asal Inggris Diperiksa Imigrasi Bali

Handa by Handa
Februari 4, 2025
in Bali
0
Buka Sewa Kendaraan Bermotor, WNA Asal Inggris Diperiksa Imigrasi Bali
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra (kiri) dan Kepala Ditjen Imigrasi Bali Parlindungan (tengah)  dalam jumpa pers pelanggaran keimigrasian WNA di Denpasar, Bali, Selasa (4/2/2025)

Denpasar, Suarabali.co.id  – Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris inisial KSM diperiksa kantor imigrasi Denpasar, Bali  karena  diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha penyewaan kendaraan bermotor.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Bali, Selasa mengatakan, WNA tersebut menargetkan konsumen warga negara asing yang berlibur di Nusa Penida.Bali

KSM memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 11 Februari 2025.

KSM diciduk petugas Imigrasi saat melakukan pengawasan WNA pada 25 Januari 2025.

Ia menjelaskan KSM diperkirakan sudah melakukan kegiatan usaha sewa menyewa kendaraan jenis sepeda motor selama enam bulan hingga satu tahun terakhir.

“Dari hasil penyelidikan kami, KSM hanya mengoperasikan sewa menyewa motor di Nusa Penida,” ucap Ridha.

Ridha menjelaskan dalam menjalankan aksinya, KSM mengiklankan usaha sewa kendaraan bermotor itu melalui media sosial.

Setiap hari, lanjut dia, rata-rata dia menyewakan tiga hingga empat unit motor dengan tarif per hari mencapai Rp150 ribu untuk satu unit motor.

Ridha menambahkan KSM diketahui memiliki seorang istri berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 50 menjelaskan izin tinggal kunjungan diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan.

Selain itu, kepada anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan atau ibunya pemegang izin tinggal kunjungan.

Pada pasal 61 dijelaskan bahwa WNA dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya kepada WNA yang memegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 huruf (e) yakni orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.

Sedangkan, Ridha menambahkan KSM memegang Izin Tinggal Kunjungan.

Sementara itu, selain WNA dari Inggris dalam rilis kepada awak media itu, Imigrasi Denpasar juga menghadirkan WNA pria asal Ghana berinisial RM yang diciduk pada 20 Januari 2025 karena sudah melebih lama tinggal (overstay) di Indonesia dengan izin tinggal berupa visa saat kedatangan (VOA) sudah berakhir pada 2019.

Kemudian, pria asal Kanada berinisial CBY yang sebelumnya ditangkap polisi dari Polsek Denpasar Selatan karena melakukan pencurian di salah satu toko seni di kawasan Sanur, Denpasar pada 30 Januari 2025.

CBY kemudian diserahkan kepada Imigrasi Denpasar dan sebelumnya sempat melakukan percobaan melarikan diri.

Selanjutnya, ada juga tiga WNA asal India yang melakukan penipuan daring (scamming) kepada sesama warga India di negaranya.

Imigrasi Denpasar akan memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada enam WNA tersebut sesuai pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*/ant)

Previous Post

Presiden Prabowo Perintahkan  Aktifkan Kembali Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

Next Post

KPK Larang Agustiani  Tio dan Suami ke Luar Negeri Terkait Kasus Hasto

Next Post
KPK Larang Agustiani  Tio dan Suami ke Luar Negeri Terkait Kasus Hasto

KPK Larang Agustiani  Tio dan Suami ke Luar Negeri Terkait Kasus Hasto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In