Denpasar, suarabali.com – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali meringkus tiga tersangka pengedar dan pembeli narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Jalan Uluwatu Nomor 37 Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (22/1/2018), sekitar pukul 13.00 WITA.
Ketiga tersangka yang diringkus adalah Nyoman Joni Artana (54) alias Jayen, Ketut Sudiarta (43), dan Wayan Sukarada (50). Selain meringkus tiga pelaku, BNNP Bali juga mengamankan 12 orang lainnya yang diduga pemakai barang haram itu.
Kabid Berantas BNNP Bali AKBP I Ketut Arta mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya peredaran dan pembelian narkotika jenis shabu di rumah, Jalan Uluwatu Nomor 37, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
“Ketika kami masuk ke TKP, yakni rumah JA (Nyoman Joni Artana alias Jayen), kami menemukan puluhan orang di halaman rumah tersangka. Kemudian, kami melakukan penggeledahan di kamar JA. Kami temukan 11 paket kecil sabu di lemari tersangka seberat 5,72 gram bruto. Sedangkan, petugas kami yang di luar menemukan satu paket kecil ketika menggeledah badan KS (Ketut Sudiarta) dan WS (Wayan Sukarada) dengan berat masing-masing 0,38 gram bruto,” ucapnya, Selasa (23/1/2018).
Ketut Arta juga mengatakan rumah milik JA sebagai tempat transaksi jual-beli barang narkotika. JA juga sudah menjadi pengedar selama 1 tahun. Sedangkan WS merupakan anak buah JA dan KS sebgai pembeli barang haram tersebut.
“Untuk yang 12 orang itu, saat digeladah memang tidak ditemukan barang bukti. Mereka memang datang ke rumah JA, dugaan sementara memang untuk membeli narkotika. Namun, setelah kami tes urin, 12 orang itu positif memakai narkoba. Sehingga, kami harus bawa mereka ke BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Ketut Arta mengungkapkan, JA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang tidak dikenalnya. Mereka berkomunikasi hanya lewat handphone. Setelah deal untuk membeli barang haram tersebut dan mentransfer uangnya, tersangka JA lalu mengambilnya sesuai tempat yang ditentukan oleh orang yang tidak dikenalnya itu.
“JA menjual satu paket shabu kecil seharga Rp 500 ribu. Dalam seminggu, tersangka bisa mengambil 10 atau 7 kali barang haram tersebut. Terhadap tersangka JA, KS, dan WA, kami kenakan pasal 114 atau 122 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (Mkf/Sir)