ilustrasi
Denpasar, suarabali.co.id – BNNK Badung meringkus seorang sindikat narkoba berinisial DA (28) jaringan Malang-Bali. Pria asal Malang ini diciduk di kawasan Kuta, Badung pada Jum’at (02/11/23).
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti narkotika berupa MDMA sebanyak 180 butir dan shabu seberat 13 gram bruto.
Penangkapan tersangka berawal dari analisa intelijen. Bahwa ada seorang pria sering mengedarkan narkotika di daerah Kuta. Kemudian tim berantas BNN melakukan penyergapan di wilayah Kuta.
“Tersangka mengaku jaringan Lowokwaru, Malang. Tersangka sering beroperasi di daerah Kuta,” kata anggota bidang penerangan BNNK Bali Anak Agung Darma W, Sabtu (4/11), dikutip dari Nusabali.com.
Menurut pengakuan tersangka, kaya Darma, barang tersebut diedarkan berdasar perintah dari pengendalinya di Malang. Sebelum diedarkan terlebih dahulu dipecahkan sesuai perintah.
“Barang bukti yang diamankan itu sebelum diedarkan terlebih dahulu dipecahkan sesuai ukuran yang diperintahkan pengendalinya. Tempat tempelnya pun ditentukan oleh pengendalinya. Sampai saat ini keterangan tersangka masih didalami,” ucap Darma.
Untuk itu, BNNP Bali melakukan pengawasan terhadap toko rokok elektrik atau vape store yang ada di Bali. Vape store memiliki komunitas-komunitas sebagai sesama penyedia liquid vape. Komunitas ini dalam beberapa kali kesempatan sudah dilakukan koordinasi dan sosialisasi tentang ancaman peredaran gelap narkotika cair.
“Kami dari BNNP Bali mengharapkan kesadaran para vape store ini menjaga bisnisnya agar jangan sampai disalahgunakan menjadi media peredaran gelap narkoba. Segera lapor ke BNN atau ke pihak berwajib lainnya bila menemukan bisnis yang berkaitan dengan narkotika,” harapnya. (*)