Pelepasliaran penyu hijau hasil selundupan di Teluk Banyuwedang, Desa Pejarakan, Buleleng
Singaraja, suarabali.co.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melepasliarkan 23 ekor penyu hijau sitaan untuk dikembalikan ke alam bebas, di Pantai Pasir Putih, Teluk Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Jum’at (32/01/25).
Dari 23 ekor itu, 1 ekor berasal dari sitaan Polres Jembrana, sementara 22 ekor lainnya hasil sitaan Polres Buleleng pada 24 Januari 2025 lalu.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko mengatakan, pelepasliaran penyu di salah satu habitat merupakan bagian dari upaya konservasi serta membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan satwa yang dilindungi.
Ratna menegaskan bahwa kesadaran masyarakat sangat berperan penting dalam menjaga kelangsungan hidup penyu di alam liar. “Konservasi akan berhasil jika menjadi agenda bersama,” ujarnya.
Dalam kegiatan pelepasliaran ini, sejumlah penyu yang sebelumnya ditangkap secara ilegal atau diselamatkan dari perdagangan satwa liar telah dinyatakan siap untuk kembali ke habitat aslinya. Beberapa di antaranya bahkan telah mencapai usia matang untuk bertelur.
“Kami sudah memantau kondisi mereka, dan semuanya layak untuk dilepas,” tambahnya.
Beberapa penyu yang dilepas memiliki ukuran yang besar. Penyu yang paling besar memiliki bobot hampir 100 kilogram dengan panjang karapang 102 sentimeter dan lebar 98 sentimeter.
Saat ini, terdapat sekitar 32 kelompok pelestari penyu yang tersebar di seluruh Bali. Dalam waktu dekat, tepatnya pada bulan April 2025, BKSDA Bali menargetkan pelepasliaran sekitar 5.000 ekor tukik (anak penyu) di berbagai lokasi di Bali.
“Upaya ini diharapkan dapat semakin memperkuat populasi penyu serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus menjaga ekosistem laut yang sehat dan Lestari,” ujarnya. (*)