Bintan, suarabali.com – Dengan pertimbangan bahwa sebagian wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Kawasan Industri Galang Batang telah dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Atas dasar pertimbangan itu, pada 11 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Dalam perubahan ini disebutkan, kawasan Bintan ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dimaksud meliputi: a. sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan dan sebagian dari wilayah Kawasan Industri Galang Batang, serta seluruh Kawasan Industri Maritim, dan Pulau Lobam; dan b. sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat.
Sedangkan, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, akan ditetapkan oleh Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
“Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PP ini.
Menurut PP ini, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dimaksud.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor: 41 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2017. (Setkab RI)