Denpasar, suarabali.com – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan seorang penumpang pesawat asal Rusia berinisial AT pada 15 Januari 2018, karena menyelundupkan narkoba dalam perutnya.
“AT datang dari Kathmandu, transit Kuala Lumpur lalu ke Bali dengan menumpang pesawat Malindo Airline,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, M. Syarif Hidayat di Denpasar, Jumat (9/2/2018).
Syarif mengatakan AT target analis penumpang, sehingga diperiksa secara mendalam di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Petugas melakuka rontgen pada bagian perut AT dan terlihat adanya benda tidak wajar berbentuk kapsul.
Petugas kemudian memberikan obat pencahar kepada AT dan memperoleh 63 kapsul terbungkus plastik dari perut yang bersangkutan.
Di dalam kapsul terdapat benda berwarna hitam kecokelatan seperti dodol.
Petugas kemudian melakukan pengujian awal dengan narcotest NIK dan hasilnya positif sediaan narkotika jenis hashish dengan total 389,14 gram.
“Jumlah tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi oleh 1.946 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang,” katanya.
AT dijerat melanggar Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Menurutnya, barang bukti dan tersangka kasus penyelundupan narkotika tersebut telah diserahkan ke Polda Bali.
“Barang bukti dan tersangka sudah diserahkan kepada Polda Bali selaku pihak yang berwewenang untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (Dsd/Sir)