Badung, suarabali.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga, meminta para pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karwayannya, terkait lesunya industri pariwisata Bali beberapa bulan belakangan.
Kalau situasinya tak bisa dihindari, kata Dirga, sebaiknya pengusaha mengeluarkan kebijakan untuk merumahkan atau mengistirahatkan sementara karyawannya sambil menunggu industri pariwisata Bali kembali normal.
“Kami mengimbauuntuk tidak di-PHK. Kami juga berharap tenaga kerja dan pengusaha bisa melakukan mediasi, kalau ada aturan dirumahkan dulu,” kata Dirga saat ditemui di Nusa Dua Bali, Rabu (20/12/2017).
Menurut Dirga, ada sekitar 380 ribu pekerja di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Namun, kata dia, sampai saat ini belum pengusaha yang melakukan PHK pada karyawannya.
“Berdasarkam laporan kami terakhir, belum ada perusahaan yang mengajukan PHK kepada kariyawannya. Malah para pengusaha datang ke kantor untuk berkonsultasi dan mencarikan solusi yang terbaik,” imbuhnya.
Terkait UMK Badung tahun 2018 sebagai patokan pemberian upah kepada pekerja, Dirga mengatakan sesuai keputusan bersama Dewan Pengupahan, UMK Badung naik sebesar 5 persen menjadi Rp 2.499.580. Sejauh ini, kata dia, belum ada pihak yang mengajukan penundaan atau penangguhan UMK tersebut.
“Kalau ada penangguhan, sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan, yakni 10 hari sebelum penangguhan, harus mengajukan. Setelah mengajukan, baru kita audit. Tetapi, sampai detik ini belum ada laporan tentang penangguhan pembayaran UMK. Artinya, perusahaan bisa membayar sesuai UMK,” jelasnya. (Mkf/Sir)