Badung,suarabali.com – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan pengiriman tiga paket tembakau gorila (ganja sintetis) melalui Kantor Pos Renon, Denpasar, pada 22, 23 dan 26 Maret 2018. Ketiga paket barang yang temasuk narkoba tersebut diduga berkaitan dengan kasus home industry tembakau gorila di Denpasar.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan pengamanan tiga paket barang haram tersebut bermula dari kecurigaan petugas setelah melihat pencitraan mesin X-Ray dan penciuman anjing pelacak.
Ketiga paket tersebut dikirim secara terpisah, bahkan satu paket dikirim dari negara yang berbeda. Ketiga paket tersebut dikirim dengan paket pos bernomor karal RT387103503HK (Paket I) asal Hongkong tidak tercantum nama pengirim, paket RT387108467HK (Paket II) asal Hongkong tanpa nama pengirim, dan paket RU141101050NL (Paket III) asal Belanda dengan nama pengirim Abby.
“Ada tiga paket berisi narkotika yang kami lakukan penindakan. Ketiganya dikirim secara terpisah dan tanggal penindakannya pun berbeda. Petugas awalnya curiga, karena anjing pelacak K-9 menunjukkan respon positif terhadap paket-paket tersebut dan hasil X-Ray juga menunjukkan tampilan yang mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” kata Himawan Indarjono, Kamis (29/3/2018).
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ditemukanlah bubuk berwarna putih dan bubuk berwarna kekuningan yang kemudian diuji pendahuluan dengan alat identifikasi Hazmat. “Hasilnya, cannabinoid sintetis yang termasuk narkotika golongan satu,” ungkapnya.
Himawan menjelaskan, pihaknya kemudian mengirimkan sample dari ketiga paket yang diduga berisi sediaan narkotika tersebut ke laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya untuk memperoleh hasil pengujian yang akurat.
Dan hasil pengujian, ketiga paket tersebut dinyatakan positif sebagai narkotika golongan satu dengan jenis ADB CHMINACA untuk paket I dan II. Sedangkan paket III termasuk dalam narkotika golongan satu jenis AMB FUBINACA.
“Sample dari ketiga paket itu kami kirim ke BPIB Surabaya untuk uji laboratorium. Hasilnya, untuk paket I yang dikirim dari Hongkong dan berisi satu bungkus bubuk berwarna kekuningan yang dibungkus dengan plastik klip berwarna perak dan bening seberat 502,34 gram brutto merupakan sediaan narkotika golongan I jenis ADB CHMINACA,” terangnya.
Sedangnya paket II berisi satu bungkus bubuk berwarna putih dan satu bungkus bubuk berwarna kekuningan yang dibungkus dengan plastik klip warna perak dan bening dinyatakan sebagai narkotika golongan satu, yakni ADB CHMINACA dengan total berat 511,82 gram brutto.
Paket III yang berisi satu bungkus bubuk berwarna putih kekuningan yang dilapisi plastik klip berwarna perak dan dibalut dengan buble wrap termasuk dalam narkotika golongan I jenis AMB FUBINACA seberat 1.011,92 gram brutto.
Menariknya, ketiga paket ini ditujukan kepada penerima dan alamat yang sama, yakni atas nama Ananda Lee beralamat di Adelia Apartemen, Jalan Pemuda 3, Nomor III, Renon, Denpasar. Bahkan, pada paket III yang dikirim dari Belanda, juga tercantum nomor kontak penerima.
“Kemudian, kami bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali melakukan control delivery berdasarkan informasi pada paket barang. Namun, ternyata alamat yang tertera pada paket merupakan alamat fiktif dan penerima barang tidak ditemukan. Selain itu, Adelia Apartemen sudah tidak beroperasi dan petugas tidak dapat menghubungi nomor kontak yang tertera pada paket itu,” ungkapnya.
Informasi yang diterima lebih lanjut mengungkapkan, nomor kontak tersebut adalah milik Krisna Andika Putra, tersangka kasus pemasukan sediaan narkotika jenis 5-Fluoro ADB untuk kemudian digunakan sebagai bahan baku dalam memproduksi tembakau gorila.
Krisna Andika Putra sendiri ditangkap pada 20 Maret 2018 berkat kerja sama tim gabungan KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, KPPBC TMP Ngurah Rai serta Bareskrim Mabes Polri.
Barang bukti berupa tiga paket yang ditindak tersebut diserahkan kepada BNNP Bali untuk ditindaklanjuti.
“Barang bukti diserahkan kepada BNN Provinsi Bali selaku pihak yang berwewenang untuk dilakukan pengembangan. Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika semakin marak terjadi di lingkungan masyarakat. Kedepannya, Bea Cukai akan lebih giat dalam usaha penindakan narkotika demi melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan barang terlarang tersebut,” tutupnya. (Dsd/Sir)