Denpasar, suarabali.com – Memasuki pengujung tahun 2017, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT memusnahkan 3.002.834 batang rokok yang nilainya mencapai Rp1,9 miliar.
“Kali ini khusus rokok saja yang dimusnahkan. Rokok ini kami sita lantaran tidak ada pita cukainya. Artinya, rokok ini ilegal dan membuat negara rugi,” kata Husni Syaiful, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, di Denpasar, Rabu (20/12/2017).
Menurut dia, sebagian besar rokok ilegal yang masuk ke Bali, NTB, dan NTT berasal dari Jawa Timur. “Selama ini memang rokok ini dari Jawa Timur dan paling banyak barang yang kami musnahkan,” ujarnya.
Selain rokok, kata dia, ada juga 447 botol minuman keras yang dimusnahkan. Minuman ini mengandung etil alkohol yang nilainya Rp 14,7 juta.
“Minuman ini juga ilegal. Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara,” ungkapnya. (Dsd/Sir)