• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Minggu, 22 Juni 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai Denpasar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

by
Desember 20, 2017
in Nasional
0
Bea Cukai Denpasar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Rokok ilegal dan minuman keras ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Denpasar. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarabali.com – Memasuki pengujung tahun 2017, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT memusnahkan 3.002.834 batang rokok yang nilainya mencapai Rp1,9 miliar.

“Kali ini khusus rokok saja yang dimusnahkan. Rokok ini kami sita lantaran tidak ada pita cukainya. Artinya, rokok ini ilegal dan membuat negara rugi,” kata Husni Syaiful, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, di Denpasar, Rabu (20/12/2017).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Menurut dia, sebagian besar rokok ilegal yang masuk ke Bali, NTB, dan NTT berasal dari Jawa Timur. “Selama ini memang rokok ini dari Jawa Timur dan paling banyak barang yang kami musnahkan,” ujarnya.

Selain rokok, kata dia, ada juga 447 botol minuman keras yang dimusnahkan. Minuman ini mengandung etil alkohol yang nilainya Rp 14,7 juta.

“Minuman ini juga ilegal. Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara,” ungkapnya. (Dsd/Sir)

 

 

Previous Post

Delapan Iklan Kesehatan Ini Menyesatkan Masyarakat

Next Post

Hidup Pengungsi Gunung Agung Lebih Baik dari Pengungsi Lain

Next Post
Hidup Pengungsi Gunung Agung Lebih Baik dari Pengungsi Lain

Hidup Pengungsi Gunung Agung Lebih Baik dari Pengungsi Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

3 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

3 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

3 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

3 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In