Denpasar, suarabali.com – Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, I Ketut Sunadra, menilai tingkat kerawanan Pilkada di Bali termasuk IKP sedang (skala 1 – 5). Artinya, masih perlu mendapatkan atensi dari semua pihak terkait.
Menurut Sunadra, tingkat kerawanan tersebut bisa muncul dari subsistem-subsistem, seperti sistem penyelenggaraan. “Penyelenggaranya sendiri harus dipastikan mandiri atau netral, lingkungan masyarakatnya dipastikan tak terintimidasi sesuai asas free and fair democration electoral atau luber jurdil,” kata Sunadra kepada Suarabali.com di Denpasar, Sabtu (27/1/2018).
Dalam pelaksanaan Pilkada, kata Sunadra, pihak-pihak yang harus netral di antaranya aparat sipil negara (ASN), perbekel, dan perangkat desa. Pejabat negara dan daerah, termasuk lembaga-lembaga sosial, agama, dan adat, seharusnya tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak yang berkepentingan dalam Pilgub 2018.
“Terlebih-lebih kegiatannya mendapat pembiayaan dari APBD Provinsi atau Kabupaten/Kota. Komponen peserta pemilihan seperti paslon dan tim kampanye berpotensi melakukan pelanggaran administrasi, bahkan pidana pemilihan,” ungkapnya.
Sunadra menjelaskan, ada tendensi seperti pemberian uang atau materi lainnya kepada penyelenggara atau pemilih. Tindakan seperti itu dilarang sesuai aturan dalam UU No.10 Tahun 2016. “Jika dilanggar potensial dibatalkan sebagai pasangan calon tanpa melupakan sanksi pidana pemilihan bagi pihak pemberi atau penerima. Itu diatur dalam UU No.10 Tahun 2016, Pasal 73 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 135 A,” paparnya.
Itu sebabnya, kata Sunadra, Bawaslu Bali meminta para paslon dan jajaran tim kampanye lebih mengemukakan visi dan misi, program, serta strategi pencapaian. “Para paslon sebaiknya mengadu ide dan gagasan untuk pemberdayaan masyarakat, sehingga menjadi lebih inovatif, produktif, cerdas, dan berkemajuan di segala bidang kehidupan,” ujarnya.
Dia menyarankan agar para paslon tidak menyampaikan iming-iming pemberian uang atau materi lainnya yang cenderung tidak mendidik , bahkan dengan memberi ancaman-ancaman tertentu jika ada kelompok masyarakat yang berbeda aspirasi dengan kepentingan politik penguasa.
“Jajaran pengawas sebagai upaya cegah dini hanya mengingatkan, karena potensial dilaporkan masyarakat dengan dugaan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Tjg/Sir)