Denpasar, suarabali.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang bandar narkoba di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, Sabtu (4/8/2018) pukul 19.30 WITA. Dari tangan tersangka yang diketahui bernama Mega (24) itu, polisi menyita 1 kilogram shabu dan 3.132 butir pil ekstasi.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo mengatakan penangkapan bandar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Scoopy warna hitam. Kemudian, polisi membuntuti pria tersebut dan berhasil dihentikan di Jalan Cokroaminoto, Denpasar.
Saat dihentikan, tersangka tidak dapat menunjukan identitas diri dan surat kendaraan. Polisi pun melanjutkan pemeriksaan dengan menggeledah kendaraan, barang bawaan, dan badan tersangka.
“Dari penggeledahan itu, polisi mendapatkan satu plastik besar berisi shabu dan ekstasi di dalam kardus yang dibungkus plastik digantung di dashboard sepeda motor tersangka,” kata Kombes Pol. Hadi Purnomo, didampingi Wakasat Resnarkoba AKP I Gusti Putu Dharmanatha di Mapolresta Denpasar, Selasa (7/8/2018).
Kepada polisi, pria yang bekerja di bengkel ini mengaku shabu dan ekstasi tersebut adalah milik temannya bernama Ogik. Dia diberi tugas oleh Ogik untuk mengambil, menyimpan, dan memecah serta menempel barang terlarang tersebt sesuai perintah Ogik.
“Mega mendapatkan upah Rp 50 ribu sekali tempel shabu atau ekstasi per satu gram. Tersangka juga dijanjikan akan dikasi shabu 1 gram oleh Ogik setelah barang habis terjual,” terang Kapolresta Denpasar.
Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal Mega di Jalan Maruti, Denpasar. Di dalam kamar kos tersangka, polisi kembali menemukan lima paket sabhu.
“Dengan tertangkapnya pelaku, kita telah menyelamatkan kurang lebih 2.000 generasi muda dari jeratan narkoba,” tegas perwira lulusan Akpol tahun 1993 ini.
Kapolresta menjelaskan, tersangka Mega sudah dua kali dikasi shabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Pertama, Ogik memberi shabu seberat 100 gram pada 1 Juli 2018. Kedua, pada 4 Agustus 2018 dengan shabu seberat 1 kilogram dan ekstasi.
“Selain sebagai pengedar, Mega juga seorang pengguna shabu sejak tahun 2016. Pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (*)