DENPASAR, suarabali.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melakukan penyitaan aset senilai Rp200 miliar yang terkait dengan kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). Penyitaan ini dilakukan di beberapa lokasi di Bali pada Rabu (18/12) dan ditandai dengan pemasangan spanduk pengawasan dari Dittipideksus Bareskrim Polri.
Menurut Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol H. Karta, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas kasus investasi ilegal Net89, berdasarkan perintah dari Pengadilan Negeri Tangerang.
“Ini adalah penyitaan yang kedua. Penyitaan pertama sudah kami lakukan, namun setelah berkas diserahkan ke JPU, para tersangka mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan,” kata Karta, Rabu (18/12).
Penyidikan ulang dilakukan berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang Selatan yang menginstruksikan agar penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini. Sebagian besar aset yang disita terdaftar atas nama TS, istri dari tersangka utama Andreas Andreyanto.
Sejak April 2024, penyidik Bareskrim Polri telah menggulirkan kembali penyidikan ini dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga terkait dengan para tersangka utama, yakni Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel, yang hingga kini masih menjadi buronan. Pihak berwajib juga sedang berupaya mengejar kedua tersangka yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan red notice Interpol.
Aset yang Disita dan Kerugian Korban
Dalam penyidikan ini, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Karta menyebutkan, total korban dari investasi bodong tersebut diperkirakan mencapai sekitar 7.000 orang, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1 triliun. Uang yang disetorkan oleh para korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Sebagian besar korban berasal dari Jawa, Sumatra, dan Kalimantan. Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan investasi robot trading yang menjanjikan pengembalian yang aman, meski kenyataannya dana yang disetorkan tidak kembali.
“Dari tahun 2019 hingga akhir 2022, deposit yang disetorkan korban hingga kini tidak kembali. Aliran dana yang kami sita banyak digunakan oleh tersangka Andreas,” jelas Karta.
Sebaran Aset yang Disita
Total aset yang disita oleh Bareskrim Polri di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun. Aset-aset tersebut tersebar di beberapa wilayah, termasuk Bali, Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Samarinda, Batam, Riau, dan Belitung.
Di Bali, beberapa aset yang disita antara lain:
- Tower Renon yang berlokasi di Jalan Kapten Tantular No. 22, Renon, Denpasar. Bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan ini berada di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
- ABISHA89 Hotel di Sanur, yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 402, Sanur.
- ABISHA89 Sport Club di Jalan Nuansa Utama Raya No. 257, Jimbaran, Kabupaten Badung.
- ABISHA89 Resort yang terletak di Jalan Wisma Udayana, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
- Alila Villas Uluwatu Unit C7 dan C8, Pecatu, Kabupaten Badung.
- Sebuah lahan dan gedung bekas tempat kuliner yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar.
Karta menambahkan bahwa sebagian besar aset yang disita tercatat atas nama Andreas Andreyanto, dan proses penyidikan serta pengejaran terhadap para tersangka terus dilakukan dengan melibatkan kerjasama internasional melalui Interpol.
Penyidik berharap dalam waktu dekat dapat melakukan penangkapan terhadap kedua buronan utama, Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel, serta istrinya TS yang juga kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.