Jakarta, suarabali.com – Satuan Tugas Patroli Siber Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan SSD, terduga pelaku ujaran kebencian dan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Presiden Jokowi melalui media sosial Facebook.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul mengatakan tersangka SSD menggunakan akun Facebook dengan nama Gusti Sikumbang.
Tersangka SSD ditangkap di rumahnya di Pasar Gelombang Nomor 82, Nagari Kayu Tanang, Kecamatan Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat pada Jumat (15/12/2017).
“Tersangka ditangkap di kediamannya pada Jumat, karena mem-posting berbagai konten ujaran kebencian,” kata Kombes Pol. Martinus Sitompul, Sabtu (16/12/2017).
Pelaku SSD merupakan seorang dokter menggunakan akun Facebook dengan nama Gusti Sikumbang. Pelaku menggunakan gambar profil fotonya dengan anak perempuannya.
Di dalam akun Facebook-nya juga ditemukan unggahan lain terkait SARA, pencemaran nama baik, dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Satgas Siber Bareskrim Mabes Polri berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel merek Oppo dan satu ponsel merek Samsung Duos.
Selanjutnya, tersangka SSD dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan penyidikan guna mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut.
Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dengan tuduhan melanggar UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (Sir)