• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Badan Karantina Pertanian Denpasar Musnahkan Barang Ilegal dan Berpenyakit

Made Hanjarwadi by Made Hanjarwadi
September 17, 2017
in Nasional
0
Badan Karantina Pertanian Denpasar Musnahkan Barang Ilegal dan Berpenyakit
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarabali.com – Balai Karantina Pertanian Denpasar musnahkan sejumlah komoditas pertanian/peternakan ilegal dan berpotensi menyebarkan hama penyakit hewan/tumbuhan di Balai Karantina Pertanian Denpasa, Rabu (6/9).

Menurut Humas Balai Karantina Pertanian Denpasar, Astari, barang-barang ilegal dimaksud adalah barang-barang dari luar negeri yang masuk ke Bali tanpa ada sertifikasi dari negara asal. Barang-barang tersebut dimusnahkan karena dikhawatirkan mengandung organisme pengganggu.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Sesuai Kepmentan No.3238/Kpts/PD.620/2009 tentang jenis hama dan penggolongan media pembawa, penyakit hewan digolongkan menjadi dua yaitu jenis hama penyakit hewan yang belum terdapat di wilayah negara Republik Indonesia dan memenuhi kriteria, antara lain, mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat; belum diketahui cara penanganannya; dapat membahayakan kesehatan manusia; dapat menimbulkan dampak sosial yang meresahkan masyarakat; dan/atau dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang tinggi.

Dalam proses pemusnahannya, Badan Karantina Pertanian Denpasar mengundang para stakeholder terkait seperti Bea Cukai, Kantor Pos Denpasar, kepolisian, dan lain-lain. Berikut videonya.

https://www.facebook.com/humas.karantina/videos/1173516636082773/

Previous Post

KPK dan Pansus Angket KPK sebaiknya Menahan Diri

Next Post

Pemprov Bali dan Balai Karantina Denpasar Perkuat Kerjasama Ketahanan Pangan

Next Post
Pemprov Bali dan Balai Karantina Denpasar Perkuat Kerjasama Ketahanan Pangan

Pemprov Bali dan Balai Karantina Denpasar Perkuat Kerjasama Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In