Denpasar, Suarabali.co.id – Aparat gabungan menertibkan 21 pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Sesetan, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Jumat (7/4/2023) kemarin. Penertiban ini bertujuan meningkatkan keamanan dan kenyamanan di wilayah setempat.
Lurah Sesetan Putu Wisnu Wardana mengatakan penertiban dilakukan, karena para pedagang itu menganggu ketertiban umum dan lalu lintas. Penertiban melibatkan Satpol PP Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Selatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sesetan, Linmas Kelurahan Sesetan.
Penertiban menyasar pedagang bermobil, pedagang rombong, dan pedagang toko yang barang dagangannya ditempatkan di atas trotoar.
“Para pedagang ini kami berikan teguran, imbauan, edukasi, dan pembinaan langsung terkait larangan berjualan dengan menggunakan badan jalan. Selain itu, mereka juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda ini dinyatakan bahwa larangan berjualan di atas trotoar dan badan jalan,” ujar Wisnu Wardana.
Selain itu, menurut dia, para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar dapat menggangu para pejalan kaki dan menganggu ketertiban lalu lintas.
Setelah diberikan teguran, dia berharap agar para pedagang tidak lagi menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan. Kedepannya para pedagang serta masyarakat lainnya dapat bersinergi guna menciptakan Denpasar bersih, aman dan lestari.
“Mari Bersama-sama menjaga ketertiban umum, utamanya di Kelurahan Sesetan,” ajaknya.
Wisnu menambahman bagi pedagang yang sudah diberikan peringatan sebanyak dua kali, tetapi tetap membandel, maka pihaknya juga memberikan panggilan untuk ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberi tindak lanjut berupa tipiring. (Sir)