Denpasar, suarabali.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) melaporkan Vita Setianingrum dan suaminya asal Amerika Serikat, Keven Rusel Stapon, ke Polres Klungkung.
Bamsoet melaporkan pasangan suami-istri itu terkait pencemaran nama baik serta membuat laporan palsu. Bahkan, Keven Rusel Stapon dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap binatang dan mengganggu ketertiban umum.
Atas perbuatan Keven Rusel Stapon, burung kalkun milik Bambang Soesatyo mengalami luka-luka sehingga berjalan pincang. Bule asal Amerika Serikat ini juga menggunakan sinar laser hijau dan membunyikan suara frekuensi tinggi atau menyakitkan telinga warga di sekitarnya, sehingga mengganggu binatang sekitar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, penyidik Satuan Reskrim Polres Klungkung sudah menindaklanjuti kasus yang dilaporkan oleh Bambang Soesatyo.
Penangangan kasus tersebut diawali dengan penyelidikan sebelum ditingkatkan ke ranah penyidikan.
“Untuk masalah penganiayaan terhadap burung kalkun milik Pak Bambang Soesatyo sedang dalam proses penyidikan atau melengkapi berkas perkara. Sudah dilakukan visum dan administrasi penyidikan sedang dilengkapi maupun pemanggilan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti,” kata Kombes Pol. Hengky Widjaja, Senin (2/7/2018).
Sedangkan untuk kejadian pada hari Rabu (27/6/2018) malam, dimana Keven Rusel Stapon membunyikan suara bising berfrekuensi tinggi dan menyalakan sinar laser, sehingga mengganggu ketertiban umum.
“Penyidik sudah menyita speaker dan laser milik Keven Rusel Stapon. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Sementara, terkait adanya pengaduan dari Vita Setianingrum tentang pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan oleh pegawai villa milik Bambang Soesatyo, menurut dia, sudah ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.
Saat dilakukan penyelidikan, polisi tidak menemukan adanya bukti atau unsur-unsur penganiayaan dan pengancaman. “Sehingga, pengaduan tersebut tidak bisa ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP),” katanya. (*/Sir)