• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 7 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Ancam Kerja Jurnalistik, Jurnalis Bali Gelar Aksi di DPRD Provinsi Tolak RUU Penyiaran 

Handa by Handa
Mei 28, 2024
in Bali
0
Ancam Kerja Jurnalistik, Jurnalis Bali Gelar Aksi di DPRD Provinsi Tolak RUU Penyiaran 
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Sejumlah Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bali menggelar aksi dengan mendatangi kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa, (28/05/24).

Denpasar, suarabali co.id – Sejumlah Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bali menggelar aksi dengan mendatangi kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa, (28/05/24).

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Para jurnalis Bali ini menolak RUU Penyiaran dan menilai sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran berpotensi mengancam kerja-kerja jurnalistik, kebebasan demokrasi dan HAM serta mengekang kebebasan berekspresi warga negara.

Korlap Aksi Ambrosius Boli Berani dalam orasinya  di depan Kantor DPRD Bali mengatakan draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024 yang dibuat Baleg DPR RI mengandung pasal-pasal yang mengekang kebebasan pers, menghambat kerja-kerja jurnalistik dan mengebiri kebebasan berekspresi warga negara.
Ambrosius menilai alih-alih mendorong terwujudnya masyarakat yang demokratis, negara dalam hal ini pemerintah, berniat mengontrol warga negaranya, yang berdampak pada pelanggaran hak atas kemerdekaan pers, tetapi juga pelanggaran hak publik atas informasi.
“Berdasarkan kajian yang kami lakukan terhadap draft RUU Penyiaran, terdapat pasal-pasal problematik yang berpotensi mengebiri demokrasi dan merampas hak asasi manusia (HAM), termasuk hak atas kemerdekaan pers,
pelanggaran hak publik atas informasi, pelanggaran kebebasan berekspresi, hingga melanggengkan monopoli,” katanya, dilansir antaranews.com.
Pertama Bab IIIB, dari Pasal 34A sampai Pasal 36B, berisi pasal-pasal yang menyangkut platform digital penyiaran. Seperti Pasal 34F Ayat 2 yang mengatur bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS) bahkan sampai sanksi pencabutan.
Dirinya melihat pasal tersebut dapat mengekang kebebasan berekspresi warga negara, dan berpotensi menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, konten kreator di sejumlah platform digital (Youtube, Tiktok, Spotify, Vidio, dan lainnya), termasuk podcast di berbagai platform digital, pegiat media sosial dan lainnya.
Berikutnya, Pasal 8A huruf q, Pasal 42 tentang wewenang KPI dan penyelesaian sengketa jurnalistik.
“Catatan kritis kami, pemerintah berusaha mereduksi independensi Dewan Pers dan
fungsi UU Pers. Pasal 8A huruf q juncto 42 ayat (1) dan (2) pada draf RUU Penyiaran menimbulkan tumpang tindih antara kewenangan KPI dengan kewenangan Dewan Pers,” kata Ambrosius.
Pasal tersebut juga menghapus Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers sebagai rujukan dalam menilai siaran-siaran produk jurnalistik, mengalihkan penilaian menggunakan P3 (pedoman perilaku penyiaran) dan SIS (standar isi siaran).
Hal itu menurutnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum pada mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Lebih lanjut dikatakan Ambrosius, pada drat RUU Penyiaran terdapat penghapusan pasal 18 dan 20 UU Penyiaran Nomor 32/2002.
Pasal-pasal ini membatasi kepemilikan TV dan radio. Sebagai contoh Pasal ayat (1): Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi.
“Hilangnya pasal-pasal ini akan mempermulus penguasaan TV dan Radio pada konglomerasi tertentu saja, melanggengkan kartel atau monopoli kepemilikan lembaga penyiaran,” katanya.
Keempat, Pasal 50B ayat (2) tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku
lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender, larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik.
Karena itu, beberapa organisasi yang tergabung dalam aksi tersebut antara lain Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, Frontier Bali, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Denpasar menolak RUU Penyiaran tersebut.
Previous Post

Panglima TNI Dianugerahi Gelar Adat Kebesaran Dato Seri Satria Bijaya Negara dari Lembaga Adat Melayu Kepri

Next Post

Sandiaga Uno: WNA Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Bali

Next Post
Sandiaga Uno: WNA Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Bali

Sandiaga Uno: WNA Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In