Jakarta, suarabali.com – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tahun ini tidak bisa lagi merayakan Natal di rumah bersama keluarga, seperti hari Natal sebelumnya. Ahok juga tidak bisa lagi meryakan Natal di kampungnya Belitung.
Kini Ahok terpaksa merayakan Natal pertamanya di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Walaupun berada di dalam penjara, mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak bakal sendirian merayakan hari besar umat kristiani ini. Anak, istri tercinta, dan sanak saudara dari Belitung tetap akan menemani Ahok merayakan Natal bersama.
Seperti dikutip dari kompas.com, adik kandung Ahok, Fifi Letty Indra, mengatakan, dia akan datang ke Mako Brimob Senin (25/12/2017) ini. Dia, Veronica Tan, dan anak-anak Ahok akan datang menjenguk. Fifi mengatakan di sana mereka hanya akan makan bersama saja.
“Iya kami ke Mako Brimob. Cuma doa dan makan, itu saja,” ujar Fifi, Minggu (24/12/2017).
Fifi mengatakan, tidak ada makanan spesial yang akan dibawa keluarga. Semuanya hanya menikmati kebersamaan dalam kesederhanaan perayaan Natal.
Memang, vonis penjara yang menimpa Ahok membuat suasana Natal tahun ini berbeda bagi keluarganya. Meski berbeda suasana, keluarga Ahok tidak berkecil hati. Kata Fifi, istri dan anak-anak Ahok tetap tegar menjalaninya.
“Puji Tuhan semua tegar dan tetap percaya Allah tidak tidur,” ujar Fifi.
Kebiasaan keluarga Ahok setiap kali Natal tiba adalah pulang ke kampung halaman mereka di Belitung. Keluarga besar berkumpul dan merayakan Natal bersama di sana.
Tahun ini, istri dan anak-anak Ahok memutuskan untuk tidak pulang ke Belitung demi bisa bersama suami dan ayah tercinta mereka. Fifi mengatakan, hanya ibundanya yang pulang ke Belitung karena ada kegiatan di sana.
“Biasa Natal kita ke Belitung kumpul keluarga besar. Tahun Ini ya masing-masing. Tetapi Mama saya ada pelayanan di Belitung. Jadi sebagian ke Belitung dan sebagian ke Jakarta,” ujar Fifi.
Ini merupakan tahun kedua Ahok tidak bisa pulang. Tahun lalu, Ahok tidak pulang ke Belitung karena harus mengikuti persidangan kasus penodaan agama. Tahun ini, Ahok sudah dipenjara karena kasus itu.
Ahok divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama dan sudah ditahan sejak Mei 2017. Ahok kini di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, meski berstatus tahanan Lapas Cipinang.
Pada Natal tahun ini, Ahok mendapatkan remisi sebanyak 15 hari dari Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
“Dia berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan,” kata Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto.
Lebih kurang, sudah 7 bulan Ahok mendekam di Mako Brimob. Tinggal 17 bulan lagi waktu bagi Ahok sebelum dia akhirnya bebas dari penjara.
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan, kemungkinan besar Ahok akan mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2018 selama 2 bulan. Sebab Ahok telah menjalani pidana selama 12 bulan.
Wayan juga yakin Ahok akan mendapatkan remisi tambahan.
Menurut Keppres 174 Tahun 1999, remisi tambahan diberikan kepada terpidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, salah satunya melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Namun belum bisa ditentukan berapa banyak remisi yang akan didapatkan.
“Pak Ahok pasti mendapatkan remisi tambahan karena dia melakukan banyak hal baik semasa ditahan,” ujar Wayan.
Sepertinya, Natal tahun depan masih dilalui Ahok dari dalam penjara. Pada Desember 2018 atau pada perayaan Natal 2018, kemungkinan dia akan kembali mendapatkan remisi.
Merujuk pada Keppres 174 Tahun 1999 itu, Ahok akan mendapatkan remisi selama 1 bulan. Remisi itu didapatkan karena Ahok telah menjalani pidana selama 12 bulan. (Tjg*)