• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Minggu, 6 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Handa by Handa
November 28, 2017
in Nasional
0
Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan musisi senior Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penetapan tersangka pentolan Dewa 19 tersebut.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Ya betul, Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Argo Yuwono, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Argo tidak menjekaskan sejak kapan vokalis plontos itu berstatus tersangka. Peningkatan status hukum Ahmad Dhani terlihat melalui surat panggilan terhadap dirinya sebagai tersangka yang beredar di kalangan wartawan.

Dalam surat itu, Dhani dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 30 November 2017 pukul 13.00 WIB mendatang. Surat pemanggilan tersebut ditandatangani penyidik pada 23 November 2017.

Sementara itu, Jack Lapian selaku pihak pelapor mengatakan, Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak polisi melakukan gelar perkara pada Kamis 23 November 2017 lalu.

“Sudah tersangka sejak gelar perkara 23 November 2017. Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil (pemeriksaan sebagai tersangka),” kata Jack.

Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian terkait kicauannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggah pada 6 Maret 2017. Kicauan itu dianggap bernuansa hasutan dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Esoknya, Dhani meminta maaf melalui akun Twitter-nya.

Meski begitu, Jack Lapian selaku simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network tetap melaporkan kicauan itu ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Dalam laporannya,

Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 Juli 2017 dengan ditandai pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Dengan begitu, polisi telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Musikus Ahmad Dhani sebelumnya merespons peningkatan status perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan salah satu simpatisan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap dirinya.

Dhani bahkan menyatakan kesiapannya jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya kan saya sudah biasa jadi tersangka,” ujar Dhani di Mapolda Metro Jaya, Jumat 6 Oktober 2017.

Ahmad Dhani menyatakan, dirinya tidak akan mengajukan permohonan praperadilan seandainya nanti ditetapkan sebagai tersangka. “Enggak usah (praperadilan),” katanya.

Ahmad Dhani mengaku belum mendapat pemberitahuan mengenai peningkatan perkara ke tahap penyidikan. Saat itu, dia pernah diperiksa penyidik sebagai saksi ketika kasusnya masih penyelidikan.

Namun, dia tak mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan itu. Yang pasti, Dhani siap menerima apa pun keputusan penyidik terkait kicauannya di Twitter yang dianggap bermasalah itu.

“Belum ada, tapi saya udah biasa. Pokoknya saya udah biasa jadi tersangka. Kan udah 12 kali jadi tersangka,” ujar Ahmad Dhani. (Tjg)

Previous Post

Dokter Maria Tak Lelah Mengobati Pasien Miskin

Next Post

Tawarkan Tarif Hotel Murah, PHRI Bantu Wisatawan yang Tertahan di Bali

Next Post
Tawarkan Tarif Hotel Murah, PHRI Bantu Wisatawan yang Tertahan di Bali

Tawarkan Tarif Hotel Murah, PHRI Bantu Wisatawan yang Tertahan di Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In