Jakarta, suarabali.com – Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) mengeluhkan banyaknya kendala terkait aturan yang diterapkan kepada pelaku usaha kepariwisataan. Keluhan para pengusaha tour and travel ini disampaikan kepada Komisi X DPR.
Salah satu regulasi yang dikeluhkan adalah Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 tahun 2016 dan juga tentang usaha perorangan. Pihak Asita menyadari usaha perorangan bertujuan membantu perkembangan UMKM dan menciptakan lapangan pekerjaan. Sayangnya, usaha perorangan yang tidak berizin bermunculan, sehingga merusak tatanan yang sudah ada, bahkan menimbulkan penipuan.
Selain itu, usaha travel online yang makin bertebaran saat ini juga menimbulkan dampak kepada pelaku usaha. Asita menyadari perkembangan teknologi tidak bisa dihindari. Namun, pihaknya menyayangkan adaya praktek monopoli oleh agen travel online besar, seperti penjualan harga di bawah standar.
Menanggapi keluhan itu, Mujib Rohmat mengatakan Undang-Undang atau payung hukum untuk pelaku usaha bidang kepariwisataan sudah relatif baik. Namun, konsitensi dalam mengimplementasinya masih lemah.
“Kalau ini yang menjadi masalah, kami akan panggil stakeholder terkait. Maka dari itu, bapak bisa melengkapi catatan permasalahan-permasalahan yang dihadapi untuk kami sampaikan kepada mitra terkait,” kata anggota Komisi X DPR itu di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Ridwan Hisjam, juga anggota Komisi X, mengatakan rezim keterbukaan seperti saat ini memang membuat banyak pelaku usaha merasakan dampaknya.
“Ini memang tidak bisa dihindari, tapi pikiran kita sebagai pengusaha yang harus diubah. Seharusnya pengusaha memiliki konsep menghadapi rezim ini. Sampaikan ke kami untuk merevisi UU. Kalau Asosiasi datang ke sini hanya menuntut ini itu, saya yakin kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena tuntutan masyarakat sudah berbeda,” jelasnya.
Terkait peraturan menteri yang memberatkan pelaku usaha, menurut politisi Partai Golkar ini, pihaknya akan menyampaikannya kepada pihak terkait agar tidak ada lagi aturan yang memberatkan pelaku usaha.
“Seharusnya Kemenpar jika mau buat aturan, bicaralah dengan Asita supaya sejalan. Aturan yang dikeluarkan harus dapat masukan dari ASITA. Target 20 juta wisatawan yang ditetapkan pemerintah juga membuat Asita dinomor-duakan. Kami akan sampaikan semua keluhan Asita kepada pihak terkait. Tapi, Asita juga lakukan pendekatan,” tegasnya. (Sir)