Jakarta, suarabali.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto, Rabu (15/11/2017) malam ini. Penerbitan surat perintah penangkapan ini diikuti proses pencarian dan penangkapan Ketua DPR tersebut ke rumahnya.
“Kita sudah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka SN. Tim kita masih berada di lapangan melakukan pencarian,” ujar juru bicara Febri Diansyah di KPK, Kamis (16/11/2017) dini hari.
Sejak pukul 21.30 Rabu malam, tim KPK mendatangi Setnov untuk dilakukan penangkapan. Namun Setnov tidak ditemukan di rumahnya. Petugas KPK hanya bertemu istri dan kuasa hukum tersangka Setnov.
Menuru Febri, KPK hingga malam masih membuka kesempatan bagi Setnov untuk menyerahkan diri.
“Kami menghimbau agar SN bersikap kooperatif agar memiliki itikat baik untuk menyerahkan diri ke KPK agar proses pemeriksaan berjalan dengan baik,” katanya.
Jika dalam 1X24 jam Setnov tidak menyerahkan diri, maka KPK akan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, jika SN tidak menunjukkan itikat baik untuk menyerahkan diri maka kami akan terbitkan surat DPO,” ujar Febri.(Tjg)